KILAS BABEL.COM – Kasus tindak pidana fidusia yang dilaporkan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kepulauan Bangka Belitung pada tanggal 4 Agustus 2021 lalu akhirnya berakhir terselesaikan dengan menerapkan keadilan restoratif (restoratif justice).
Penerapan keadilan restoratif ini dilakukan usai pihak Polda Kepulauan Bangka Belitung mempertemukan kedua belah pihak yakni pelapor berinisial Rf dari pihak PT. MNC Finance Cabang Bangka dengan terlapor berinisial BS selaku debitur.
Dir Reskrimsus melalui Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol A Maladi membenarkan adanya penerapan keadilan restorative dalam kasus tindak pidana fidusia yang terjadi pada tahun 2021 lalu.
“Ya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) telah menjadi mediator antara pelapor dan terlapor. Saat dipertemukan, mereka sepakat untuk dilakukan Keadilan restorative,” kata Maladi, Selasa (7/6) pagi.
Lanjut Maladi, dengan telah dilakukannya restorative justice dalam kasus perkara dugaan tindak pidana fidusia sebagaimana dalam Pasal 35 UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dan Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana ini tidak bisa dilanjutkan proses penyidikannya dengan alasan demi hukum karena keadilan.
Pelapor, menurut Maladi sudah mencabut laporan polisinya dengan membuat surat permohonan pencabutan pada tanggal 17 Mei 2022 yang lalu.
“Rf (pelapor) secara resmi telah mencabut LP dan ini juga sudah ada kesepakatan damai dari keduanya sehingga penyelesaian permasalahan tersebut dilakukan dengan jalan kekeluargaan,” ujarnya.
Sebelumnya diketahui Polda Kepulauan Bangka Belitung didatangi pelapor berinisial Rf pada tanggal 4 Agustus 2021 lalu. Rf diketahui dari PT. MNC Finance melaporkan terlapor berinisal Bs atas tuduhan memberikan keterangan yang menyesatkan kepada pihak pelapor PT. MNC Finance Cabang Bangka terkait adanya salah satu syarat pengajuan pembiayaan pinjaman dana yang mana salah satu syarat tersebut tidak benar.
Setelah berlarut dan ditemukan beberapa titik permasalahannya, akhirnya pada tanggal 27 April 2022 terlapor melakukan penyerahan jaminan unit ke PT. MNC Finance Cabang Bangka.
Berdasarkan penyerahan jaminan unit tersebut, tanggal 28 April 2022 telah dilakukan perdamaian antara Pelapor dan terlapor berdasarkan Surat Kesepakatan Perdamaian kedua belah pihak.
Selanjutnya, pada 17 Mei 2022 kemarin, pelapor langsung dari PT. MNC Finance Cabang Bangka secara resmi mengajukan permohonan pencabutan laporan di SPKT Polda Kepulauan Babel.
“Dapat disimpulkan dari keterangan saksi saksi dan hasil Penyidikan yang didapatkan maka perkara ini resmi diberhentikan sesuai kesepakatan dan menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cara kekeluargaan,” tutup Kabid Humas Kombes Pol Maladi. (SP)
Foto : istimewa
Editor : Rakha