KILAS BABEL.COM – BPJS Kesehatan Kelas Standar sebagai pengganti kelas 1, 2, dan 3 mulai diterapkan pada Juli 2022. Formula untuk menentukan iuran kepada masyarakat telah disiapkan.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan, dengan diterapkannya BPJS Kesehatan Kelas Standar, maka besaran iuran seperti BPJS Kesehatan saat ini yang terdiri dari kelas 1, 2, dan 3 tidak akan lagi berlaku.
“Iuran tentunya sudah tidak relevan apabila dikaitkan dengan Kelas 1, 2, dan 3, karena tidak akan lagi ada Kelas 1, 2, dan 3,” jelas Asih, Senin (7/6).
Saat ini, kata Asih pihaknya bersama otoritas terkait tengah menyusun formula iuran yang bisa memenuhi prinsip asuransi sosial. Mereka yang berpendapatan kerja, nominal iurannya akan lebih besar dibandingkan dengan mereka yang berpendapatannya lebih rendah.
Dengan kata lain, formula besaran iuran untuk BPJS Kelas Standar ini kata Asih akan mengikuti formulasi iuran yang dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Jadi, ada rentang iuran, antara besaran upah antara sekian juta sampai sekian juta. Itu salah satu yang sedang kita formulasikan. Lalu, nanti ada beberapa formula lainnya. Akan tetap menjaga keadilan, prinsip ekuitas, prinsip asuransi sosial bisa ditegakan,” jelas Asih.
“Mereka yang berpendapatan lebih tinggi akan membayar lebih besar dibandingkan dengan mereka yang berpendapatan lebih rendah,” kata Asih lagi.
Kendati besaran iuran akan berbeda antara mereka yang berpenghasilan tinggi dan rendah, namun fasilitas rawat inap yang akan didapatkan akan tetap sama.
Asih mengatakan lagi, jika sebelumnya kelas rawat inap BPJS Kesehatan bertingkat-tingkat, ke depan tidak akan lagi berlaku seperti itu. Namun, pelayananan medis tetap sama.
“Jadi manfaatnya baik manfaat layanan medis atau kelas rawat inap adalah menggunakan satu kriteria atau standar baku untuk seluruh peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional),” jelas Asih.
Berdasarkan dokumen Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Senin (6/6), dengan diterapkannya BPJS Kelas Standar yang diterima pasien antara lain bisa bersifat medis maupun non medis.
Secara medis, maka akses dan mutu sesuai standar pelayanan. Kemudian kebutuhan standar minimal sarana prasarana dan alat kesehatan yang harus terpenuhi di setiap ruang rawat inap, memenuhi standar PPI dan keselamatan pasien. Di samping itu Sumber Daya Manusia (SDM), yaitu perawat sesuai dengan rasio kebutuhan (pasien) serta sesuai dengan jenis pelayanan rawat inap.
Sedangkan secara non medis, KRIS JKN merupakan Kelas layanan rawat inap rumah sakit pada program JKN yang ditanggung oleh BPJS kesehatan, dan ada standarisasi minimum kelas rawat inap JKN dengan 12 kriteria KRIS JKN yang harus dipenuhi oleh RS. Dimungkinkan naik kelas bagi peserta selain PBI atas pembiayaan sendiri, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan dan memperkuat Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) dengan mekanisme selisih biaya.
Sumber : cnbcindonesia.com
Foto : ilustrasi/NET
Editor : Leona