KILAS BABEL.COM – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, membuka pendaftaran pemantau Pemilu 2024.
“Pendaftaran sudah kami buka sesuai dengan perintah Bawaslu RI yang sudah meluncurkan meja layanan pemantau pemilu,” kata Ketua Bawaslu Bangka Tengah Robianto di Koba, Senin (13/6).
Ia menegaskan bahwa pemantau pemilu sangat penting untuk memberikan akses sangat luas bagi keterlibatan masyarakat dalam memantau seluruh tahapan Pemilu 2024.
“Pemantau Pemilu memiliki peranan penting dalam mewujudkan keterbukaan publik dan ruang partisipasi masyarakat, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum agar Pemilu 2024 berlangsung lebih demokratis,” katanya.
Robianto mengajak organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan berada di Kabupaten Bangka Tengah untuk turut andil dalam perhelatan Pemilu 2024 dengan melibatkan diri sebagai pemantau pemilu.
“Namun, calon lembaga pemantau tidak boleh memiliki afiliasi politik dan terlibat politik atau pemenangan peserta pemilu, sesuai dengan ketentuan Pasal 436 dan Pasal 442 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” ujarnya.
Beberapa syarat pemantau, yakni organisasi berbadan hukum, bersifat netral, nonpartisan, dan independen. Setelah syarat terpenuhi, Bawaslu akan memberikan akreditasi bagi para pemantau pemilu yang akan berpartisipasi mengawasi Pemilu 2024.
“Mari sama-sama kita awasi dan pantau jalannya seluruh tahapan Pemilu 2024 dengan menjadi lembaga pemantau yang resmi dan terakreditasi di Bawaslu sehingga proses demokrasi di daerah kita dapat berjalan lebih demokratis lagi,” ujarnya.
Sumber : Antara
Foto : ilustrasi/NET
Editor : Rakha