KILAS BABEL.COM – PT PLN (Persero) siap melaksanakan keputusan pemerintah yang menyesuaikan tarif tenaga listrik (tariff adjustment) kepada pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3) mulai 1 Juli 2022.
Sementara untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif.
Dengan adanya penyesuaian tarif, pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Sedangkan pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (KVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Sementara pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.
“Untuk di Bangka Belitung sendiri, jumlah pelanggan tarif R2 dan R3 yang terdampak penyesuaian tarif sebanyak 15.980 pelanggan atau 3,054 dari total pelanggan, jumlah pelanggan tarif P yang terdampak sebanyak 3.033 pelanggan atau 0,589 dari total pelanggan dan jumlah pelanggan secara keseluruhan yang terdampak sebanyak 19.013 pelanggan atau 3,695 dari total pelanggan,” terang Reza, Manager Customer Experience PLN UIW Bangka Belitung kepada wartawan, Kamis (16/6).
Reza menyakini penyesuaian tarif pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas pada triwulan III 2022 tidak akan memberikan dampak signifikan bagi perekonomian khususnya di Bangka Belitung.
“Bagi pelanggan pascabayar nantinya perubahan tarif akan diperhitungkan mulai rekening listrik bulan Agustus 2022, sedangkan bagi pelanggan prabayar, penyesuaian diberlakukan saat melakukan transaksi pembelian token listrik mulai 1 Juli 2022,” jelas Reza.
Sementara itu, Senior Manager Keuangan, Komunikasi dan Umum PLN UIW Bangka Belitung, Sapta Hidayat Nurdin menambahkan, penyesuaian tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan, di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.
“Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya,” jelas Sapta.
Seperti diketahui, kata Sapta, tariff adjustment diberlakukan sejak 2014 untuk memastikan kompensasi tepat sasaran. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 03 tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
“Dengan adanya penyesuaian tarif ini, tentunya secara nasional negara hemat hingga Rp3,1 triliun, sementara untuk wilayah Bangka Belitung kita estimasikan berkisar Rp2,6 miliar perbulan,” jelasnya.
Terkait penyesuaian tarif ini, Sapta tak menampik jika nantinya ada pelanggan yang akan menurunkan daya. Namun pihaknya menyarankan agar sebaiknya pelanggan tidak melakukan hal tersebut.
“Ya kita harapkan pelanggan lebih rasional dalam penggunaan listrik. Jadi dari pada turun daya, ya lebih baik kurangi pemakaian, sehingga ketika bayar, nantinya tetap sama seperti biasanya,” imbuhnya.(bond)
Foto : istimewa
Editor : Leona