KILAS BABEL.COM – Tim Kalong Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkalpinang mengamankan dua orang mahasiswa yang diduga menjadi pengedar sabu dan inex.
Keduanya yakni JM (22) dan RZ (25) warga Kelurahan Opas Indah Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang.
Kasat Resnarkoba Polres Pangkalpinang, Iptu Astrian Tomi menyebut, kedua tersangka diringkus pada Rabu (15/6) sekira pukul 19.45 WIB di kediaman RZ yang berada di Jalan RE Martadinata RT 002 RW 001 Kelurahan Opas Indah Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang.
“Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di kediaman RZ tersebut kerap terjadi transaksi narkoba. Mendapati informasi itu, Tim Kalong langsung menuju lokasi yang dimaksud dan setelah melakukan pengintaian, tim pun langsung melakukan penyergapan,” ungkap Astrian Tomi, Kamis (16/6).
Saat dilakukan penggeledahan terhadap RZ, lanjut Astrian Tomi, pihaknya menemukan barang bukti sabu sebanyak 12 plastik bening sedang dan inex warna cream sebanyak 39 butir yang di bungkus dalam satu plastik strip bening ukuran sedang di dalam kantong kain warna kuning yang di temukan di bawah meja di dalam kamar rumah tersangka.
Kemudian, kata Astrian Tomi, ketika dilakukan penggeledahan kembali di temukan sabu sebanyak dua plastik bening besar di dalam lemari plastik yang berada di dalam kamar tersangka.
“Saat kita introgasi terkait kepemilikan sabu, RZ menyebut bahwa barang tersebut milik tersangka JM. Kemudian kita pun langsung bergerak mengamankan JM yang tak jauh dari rumah tersangka. Kemudian tersangka dan barang bukti berupa sabu 220 gram dan inex 39 butir dibawa ke Polres Pangkalpinang untuk diamankan guna penyidikan lebih lanjut,” tegas perwira balok dua ini.
Selain mengamankan dua tersangka dan barang bukti, Tim Kalong juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah timbangan digital, satu buah sendok yang terbuat dari plastik, satu buah sendok yang terbuat dari kertas, satu unit sepeda motor Yamaha Xeon warna biru hitam tanpa nomor polisi dan satu unit handphone merk Nokia warna merah.
“Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) ,Pasal 132 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (2) ,Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Astrian Tomi. (dom007)
Foto : istimewa
Editor : Putra Nalendra