Naik Motor Pakai Sendal Jepit Gak Ditilang Kok! Tapi…

oleh -198 Dilihat
Naik Motor Pakai Sendal Jepit Gak Ditilang Kok! Tapi...kilasbabel.com
Naik Motor Pakai Sendal Jepit Gak Ditilang Kok! Tapi...kilasbabel.com

KILAS BABEL.COM – Beredar narasi yang menyebutkan pemotor memakai sandal jepit bisa ditilang. Benarkah? Apa dasar hukumnya?

Sebenarnya, narasi pemotor yang sebaiknya tidak menggunakan sandal jepit ini hanya berupa imbauan. Imbauan itu disampaikan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi. Dia menegaskan, tak ada penilangan untuk pemotor yang menggunakan sandal.

“Bukannya pakai sandal mau ditilang, bukan. Yang pakai sandal jangan pada saat berkendara. Nanti bahaya kalau jatuh nanti lecet minimal. Kalau pakai sepatu barang kali ada perlindungan yang lain. Syukur-syukur sepatunya sepatu motor. Kalau itu mahal, iya saya katakan tidak ada yang murah. Tapi jauh lebih mahal nyawa kita,” ujar Firman dalam video yang diunggah channe YouTube NTMC Polri.

Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum yang juga mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, mengatakan imbauan tidak menggunakan sandal saat naik motor itu lebih menyoroti aspek keselamatan.

“Penekanan pada aspek keselamatan. Pengendara sepeda motor kan bersentuhan dengan aspal, api, bensin dan sebagainya. Menggunakan sandal jepit kurang memberikan rasa pengamanan yang maksimal, sehingga dapat menimbulkan fatalitas laka (korban meninggal dunia),” kata Budiyanto kepada detikcom, Kamis (16/6/2022).

Penggunaan sandal saat naik motor tidak memiliki perlindungan maksimal. Jika terjadi kecelakaan, pemotor yang memakai sandal berisiko mengalami cedera ketimbang pakai sepatu yang melindungi bagian kaki.

Menurutnya, pengendara sepeda motor yang menggunakan sandal jepit tidak bisa ditilang. Sebab, belum ada aturannya.

“Dari aspek hukum memang belum ada aturannya. Tidak bisa dan tidak akan ditilang. Namun dari aspek keselamatan sangat penting,” ucapnya.

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak mewajibkan pengendara sepeda motor menggunakan sepatu. Dan tidak ada pula ancaman sanksi untuk pemotor yang pakai sandal. Undang-undang itu hanya mewajibkan pengendara sepeda motor menggunakan helm SNI.

Aturan penggunaan sepatu saat naik motor ada pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Peraturan itu pun lebih spesifik untuk ojek online alias ojol.

Di dalam Permenhub No. 12 Tahun 2019 itu, pengendara sepeda motor dalam hal ini ojek online harus memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya disertai dengan identitas pengemudi, menggunakan celana panjang, menggunakan sepatu, menggunakan sarung tangan dan membawa jas hujan. Tapi, tidak ada poin yang menyebutkan sanksi terhadap pelanggaran penggunaan atribut tersebut.

Sumber : detik.com

Foto : ilustrasi/NET

Editor : Rakha

No More Posts Available.

No more pages to load.