KILAS BABEL.COM – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mencairkan gaji ke-13 PNS (Pegawai Negeri Sipil) maupun aparatur sipil negara (ASN) lain pada 1 Juli mendatang.
“Sesuai dengan ketentuannya Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli,” kata Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Tri Budhianto, kepada Liputan6.com, Rabu (22/6).
Untuk mekanismenya, Tri Budhianto menjelaskan proses persiapan pembayaran Gaji ke-13 sudah bisa dimulai tanggal 23 Juni untuk rekonsiliasi Gaji.
Selanjutnya, pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) sudah bisa dilakukan setelah proses rekonsiliasi gaji atau mulai pada 24 Juni. Tapi, pembayarannya mulai diberikan pada 1 Juli.
“Proses pencairan diatur lebih cepat mulai tanggal 23 Juni sebagai bagian dari pelayanan DJPb dan merupakan strategi agar tidak terjadi bottle neck pencairan dana di tgl 1 Juli,” ujarnya.
Siapkan Anggaran Rp35 Triliun
Artinya, dengan demikian diharapkan pada tanggal 1 Juli sebagian besar satuan kerja baik PNS maupun ASN sudah dapat dibayarkan Gaji ke-13.
“Untuk satker yang mengajukan pencairan setelah tanggal 1 Juli tetap akan dilayani dan dibayarkan Gaji Ketigabelasnya,” ujar Tri.
Tri melanjutkan, Kemenkeu saat ini telah menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 sebanyak Rp35,5 triliun, yang akan terbagi kepada PNS tingkat pusat, dan daerah serta pensiunan. Jika dibandingkan dengan anggaran tahun lalu, terjadi kenaikan sekitar Rp5,3 triliun atau sebesar Rp30,2 triliun.
Sumber : merdeka.com
Foto : ilustrasi/NET
Editor : Putra Nalendra