Lanjutan Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Dusun Mudel, Saksi Bantah Tandatangani SK HUAT

oleh -147 Dilihat

KILAS BABEL.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat tanah di Dusun Mudel, Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, dengan terdakwa Dr Bastian Zulkifli, kembali digelar Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (14/7). Empat orang saksi kembali dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tersebut.

Sehari sebelumnya, Rabu (13/7), juga digelar sidang lanjutan terdakwa Dr Bastian. Dimana dalam sidang tersebut terungkap bahwa Surat Keterangan Hak Usaha Atas Tanah (SKHUAT) Nomor 40 Tahun 1996 milik terdakwa Bastian Zulkifli tidak terdaftar di Kantor Desa Air Anyir dan Kecamatan Merawang.

Dalam sidang kali ini, keterangan para saksi juga kian memberatkan terdakwa Dr Bastian. Seperti diakui salah satu saksi, Hormen, warga Desa Air Anyir. Dihadapan para hakim, secara tegas dirinya mengaku tidak pernah menandatangani SKHUAT milik terdakwa Dr Bastian tersebut yang tak jauh dari Dusun Mudel Desa Air Anyir.

Saat itu, dikatakan Hormen, Dr Bastian menunjukkan surat tanah SKHUAT Nomor 40 Tahun 1996 ke dirinya. Dia pun mencoba membuka surat tersebut. Hanya saja, ketika surat tersebut dibuka, terdapat nama dirinya.

“Saat melihat surat itu, saya bingung kok ada nama saya. Ketika saya tanya hal itu, Bastian gak jawab apa-apa, dia langsung pulang begitu saja. Saat itu, saya sendirian,” beber Hormen.

Hormen mengaku bahwa dirinya memang pernah bekerja di kebun milik Bastian pada rentang waktu tahun 1990-an. Namun dirinya dengan tegas menyatakan tidak pernah menandatangani SKHUAT Nomor 40 Tahun 1996.
“Jadi tidak pernah saya menandatangani SKHUAT Nomor 40 Tahun 1996 itu. Yang membuat surat itu siapa juga tidak tahu. Saya yakin tidak menandatangani surat itu,” tegasnya.

Namun keterangan saksi Hormen, dibantah terdakwa Bastian Zulkifli. Ia mengaku tidak pernah datang mendatangi saksi sebagaimana yang diterangkannya di persidangan.

“Kenapa saksi mengatakan saya datang ke warung membawa SKHUAT. Itu tidak pernah terjadi, saya keberatan. Saya tidak pernah datang ke sana,” bantah Bastian.

Senada dengan Hormen, saksi lainnya yakni Mustar Tani, Mantan Kepala Dusun Mudel juga mengakui hal yang sama. Mustar mengaku bahwa diinya pernah disodori terdakwa Bastian tiga surat untuk ditandatangani, diantarnya SKHUAT Nomor 40 Tahun 1996.

“Waktu itu Bastian datang ke rumah saya pada 7 Februari 2016 sekitar jam 2 siang, minta tanda tangan surat. Pak Bastian minta tanda tangan surat rumah dan kebun. Tapi surat ini (SKHUAT Nomor 40 Tahun 1996) tidak saya tandatangani, tapi kata Bastian itu hanya syarat pembuatan sertifikat rumah dan sertifikat kebun, jadi saya tandatangani. Jadi memang betul surat tersebut saya tandatangai Tahun 2016,” kata Mustar.

Namun, lanjut Mustar yang menjabat Kadus Mudel sejak 1981 hingga 1999 itu, setelah mendatangani SKHUAT tersebut, dirinya pun mencatat peristiwa tersebut dibuku harian miliknya sebagai tanda bukti jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

“Karena memang dari awal saya ragu untuk menandatangi, namun pak Bastian minta tolong ditanda tangani, untuk menerbitkan sertifikat. Saya lihat disitu semua sudah menandatangani termasuk dua pejabat pemerintah, maka saya tanda tangani. Pak Bastian pulang saya ingat kasus pak kades yang masuk penjara, jadi saya catat di buku hari dan jam di mana saya menandatangani surat tersebut,” kata Mustari sembari menunjukkan buku catatannya kepada Ketua Majelis Hakim Mulyadi.

Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa Bastian tidak keberatan. “Bagaimana terdakwa Bastian, apakah keberatan dengan keterangan saksi Mustar Tani?,” ujar Hakim Ketua.

” Tidak ada keberatan,” jawab Bastian.

Dengan telah diperiksa empat saksi ini, kini total saksi yang sudah dihadirkan dipersidangan sebanyak delapan orang. Selanjutnya, sidang lanjutan akan digelar pada Senin 18 Juli 2022.

“Hari Senin sidang dilanjutkan kembali. Agendanya masih saksi-saksi, masih ada 11 orang termasuk saksi ahli,” kata JPU Iqbal.

Sekedar diketahui, Bastian didakwa Pasal 263 Ayat (1) dan Pasal 266 tentang pemalsuan dan penggunaan surat palsu dengan ancaman maksimal lima tahun.(dom007)

 

Foto : dom007

Editor : Leona

No More Posts Available.

No more pages to load.