KILAS BABEL.COM – PT Angkasa Pura II mulai menyosialisasikan kebijakan penyesuaian tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau dikenal juga dengan passenger service charge (PSC) atau airport tax. Kenaikan tarif akan diberlakukan di Bandara Soekarno-Hatta dan bandara lain yang mereka kelola.
“Kami sampaikan kepada calon penumpang pesawat dan pengguna jasa, bahwa AP II akan melakukan penyesuaian PSC mulai 1 Agustus 2022 di Terminal 2 dan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Kualanamu, Bandara Fatmawati Soekarno, Bandara Radin Inten II dan Bandara HAS Hanandjoeddin,” terang Vice President of Corporate Communications AP II Akbar Putra Mardhika, Selasa (19/7).
Dia menegaskan PSC di bandara-bandara itu sudah 2-6 tahun tidak disesuaikan. Penyesuaian mempertimbangkan peningkatan fasilitas dan pelayanan yang sudah dilakukan.
Rincian Tarif Baru
Kenaikannya tarif bervariasi. Di terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, PSC rute domestik airport tax naik menjadi Rp108.000 dari Rp77.273 yang berlaku sejak 2018. Sementara untuk Terminal 2 rute internasional menjadi Rp160.000 dari Rp136.364 yang berlaku sejak 2016.
“Dan untuk Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, PSC rute domestik menjadi Rp152.000, dari saat ini Rp118.182 sejak 2016. Dan PSC rute internasional menjadi Rp240.000, dari saat ini Rp209.091 sejak 2018,” terang dia.
Sementara untuk Bandara Kualanamu, PSC rute domestik menjadi Rp115.000 dari saat ini Rp90.909 yang berlaku sejak 2018. PSC rute internasional di bandara ini naik menjadi Rp240.000 dari saat ini Rp209.091 yang berlaku sejak 2018.
Di Bandara Radin Inten II, PSC rute domestik menjadi Rp65.000 dari saat ini Rp45.455 yang berlaku sejak 2020. “Dan Bandara HAS Hanandjoeddin, PSC rute domestik menjadi Rp50.000 dari saat ini Rp36.364 sejak 2020. Dan, Bandara Fatmawati Soekarno, PSC rute domestik menjadi Rp60.000, dari saat ini Rp45.455 sejak 2020,” terang dia.
Akbar menegaskan, PSC menjadi komponen atau bagian kecil dari tiket pesawat. Ketika penumpang pesawat membeli tiket, maka itu sudah termasuk PSC sehingga tidak perlu membayarkannya lagi di bandara.
Dia menyebutkan bahwa sosialisasi telah dilakukan bersama dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan juga kepada maskapai. Penyesuaian PSC berlaku mulai 1 Agustus 2022.
Sumber : merdeka.com
Foto : ilustrasi/NET
Editor : Leona