KILAS BABEL.COM – Niat untuk mengkelabui teman sendiri dengan pura pura meminjam motor untuk membeli susu anak, DN akhirnya harus mendekap dibalik jeruji besi.
Dn (22), warga Kecamatan Sungailiat terpaksa harus berurusan dengan hukum. Dia diduga menggelapkan motor Joni, warga Desa Silip, dengan alasan meminjam motor untuk mengantarkan susu anaknya.
Informasi yang diterima wartawan, motor milik korban yang dia pinjam ditukar tambah dengan sepeda motor lain dengan nilai tambah Rp. 300 Ribu. Karena perbuatannya itu, Dn pun diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka, Senin (18/7) malam, di Simpang Telkom Kota Sungailiat.
Kapolres Bangka diwakili Kanit Buser IPDA Awal Sumaryanto mengungkapkan, kejadian itu terjadi pada awal bulan Juni lalu. Dn sebelumnya memang mencari pinjaman sepeda motor untuk pergi melihat anaknya dengan alasan sudah lama tidak diantarkan susu.
” Kejadian 04 Juni lalu. Terduga pelaku mendatangi korban, bermaksud untuk meminjamkan sepeda motornya. Alasannya pelaku mau mengantarkan susu kepada anaknya di Jelutung, karena sudah 3 hari anaknya nggak minum susu,” jelas IPDA Awal, Selasa (19/7) siang.
Mendengar alasan seperti itu, korban pun meminjamkan sepeda motornya. Terduga pelaku mengaku akan mengembalikan sepeda motor korban pada malam itu juga. Dn sempat memberikan uang sebesar Rp. 100 Ribu kepada Joni.
” Pelaku sempat ngasih uang rokok Rp. 100 Ribu ke korban. Perjanjiannya, malam itu dia pulang. Tapi ternyata sampai besok tidak pulang,” ujarnya.
Hingga tengah malam, Dn tak kunjung pulang. Joni yang pada saat itu berupaya mencari keberadaan Dn, mencoba menghubungi istrinya melalui sambungan telepon seluler. Namun apesnya, yang mengangkat telepon korbannya adalah suami baru dari istri Dn.
” Korban sempat bertanya sama teman pelaku, akhirnya korban menghubungi istri Dn. Tapi yang ngangkat ternyata laki-laki yang ngaku sebagai suami baru dari istrinya. Dan menurut keterangan yang didapatkan, anak pelaku tinggal bersama mertuanya,” tuturnya.
Atas kejadian tersebut, membuat korban melaporkan kejadian itu ke Polisi. Selama kurang lebih 1 bulan, Polisi pun melakukan penyelidikan hingga pencarian keberadaan terduga pelaku.
berbekal informasi dari masyarakat, Polisi berhasil mengamankan Dn di Simpang Telkom Sungailiat. Saat diamankan dan dilakukan introgasi singkat, Dn mengakui perbuatannya.
” Setelah diamankan, kita lakukan introgasi singkat. Dn mengakui sudah melakukan tindakan penggelapan sepeda motor. Sepeda motor ersebut ditukar tambah dengan sepeda motor lain, dia mendapatkan uang Rp. 300 Ribu,” bebernya.
Dn kemudian digelandang ke Mapolres Bangka guna proses hukum selanjutnya. Polisi menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor. Atas perbuatannya, Dn dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. (SP)
Foto : istimewa
Editor : Rakha