KILAS BABEL.COM – Sidang perkara dugaan pemalsuan surat tanah di Dusun Mudel, Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dengan terdakwa dr Bastian Zulkifli kembali digelar Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (20/7).
Dalam sidang lanjutan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga ahli yakni Reza Ahli Forensik dari Polda Sumsel, Dr Udin Narsudin SH M.Hum Ahli Agraria dan Dr Khairul Huda serta satu orang saksi yakni Samsul Bahri selaku Kades Air Anyir.
Pantauan di lokasi, sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Mulyadi didampingi dua hakim anggota. Selain itu, sidang juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Ikbal dan dua kuasa hukum terdakwa Dr Bastian. Sementara terdakwa Dr Bastian dihadirkan secara virtual.
Sidang diawali dengan mendengarkan keterangan dari Ahli Forensik dari Polda Sumsel, Reza. Dihadapan Hakim dan JPU, Reza mengaku bahwa sebelumnya pihaknya diminta oleh Penyidik Polda Babel untuk membantu mengecek Surat Keterangan Hak Usaha Atas Tanah (SKHUAT) Nomor 40 Tahun 1996 milik terdakwa Bastian Zulkifli khususnya keaslian tanda tangan dan cap yang ada di SKHUAT tersebut.
Dari hasil forensik yang dilakukan tim, katanya, tanda tangan SKHUAT Nomor 40 Tahun 1996 milik terdakwa Bastian Zulkifli dinyatakan tidak otentik.
“Ya kesimpulannya itu tanda tangan tidak langsung. Tapi ini bukan merupakan printer tinta, tapi menggunakan printer satu warna terhadap tanda tangan, hanya hitam saja,” beber Reza.
Reza tidak menyebut apakah tanda tangan atau cap yang ada di SKHUAT miliki terdakwa asli atau palsu. Namun dia kembali menegaskan bahwa tanda tangan SKHUAT tersebut bukan tanda tangan konvensional atau tanda tangan tidak langsung.
Reza memastikan, dalam melakukan pemeriksaan, pihaknya sudah melaksanakan sesuai standar operasional presdur (SOP), sehingga kesimpulan dari hasil pemeriksaan tersebut sesuai dengan permintaan.
“Jadi dalam melakukan pemeriksaan ini kita sudah sesuai dengan Perkap Nomor 10 tahun 2009 tentang tata cara dan persyaratan permintaan pemeriksaan teknis kriminalistik tempat kejadian perka dan laboratoris kriminalistik barang bukti kepada laboratorium forensik Polri. Makanya, kalau ditanya kapan pembuatan tanda tangan dan cap itu, kita belum bisa melakukannya, mungkin kedepan ada teknologi untuk mengecek itu,” jelas Reza.
Sementara Dr Udin Narsudin SH M.Hum Ahli Agraria dalam keterangannya menegaskan SKHUAT Nomor 40 Tahun 1996 milik terdakwa Bastian Zulkifli batal demi hukum setelah adanya Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 10 Tahun 2014 tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN). Sebab, kata Udin, setelah perda itu diterapkan mestinya terdakwa harus menaikkan status kepemilikan lahan tersebut dengan sertifikat.
“Dan hal itu tidak dilakukan terdakwa. Jadi berdasarkan perda itu, kita simpulkan bahwa SKHUAT terdakwa tidak memiliki kekuatan lagi atau dengan sendirinya tidak diakui lagi atau batal demi hukum, kecuali sebelum lima tahun berjalan perda itu, terdakwa mengajukan kembali permohonan hak atas tanah negara,” tegas Udin.
Menanggapi keterangan dua ahli ini, terdakwa Dr Bastian sempat merasa keberatan dengan keterangan ahli. Bahkan terdakwa sempat melayangkan beberapa pertanyaan kepada ahli. Hanya saja, secara umum dirinya mengaku tidak tahu dengan keterangan ahli. “Saya tidak tahu yang mulia,” tutup Bastian.(dom007)
Foto : dom007
Editor : Putra Nalendra