KILAS BABEL.COM – Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat lantas) Polres Bangka Selatan, tindak tegas bagi pengendara kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong.
Knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, sesuai dengan pasal 285 ayat 1 Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalam akan dipidana dengan kurungan pidana paling lama satu bulan, dengan denda paling banyak Rp250.000.
Kasat Lantas Polres Bangka Selatan AKP Andi Eko Wardana seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan, mengatakan pihak mulai melakukan penertiban knalpot brong dan akan ditindak tegas, Rabu (20/7)
“Penertiban penggunaan knalpot brong sudah lama kami lakukan tindakan tegas, termasuk setiap operasi dilapangan,” kata Andi Eko Wardana.
“Mulai sekarang kami tindak tegas para pengendara kendaraan knalpot brong, dengan diberikan ancaman pidana kurungan dan denda,” tegasnya.
Polres Bangka Selatan menertibkan kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Pihaknya akan terus berupaya, untuk mengurangi tingginya angka kecelakaan khususnya di Bangka Selatan.
“Ya dengan adanya penertiban seperti ini, bisa memberikan efek jera bagi pengendara yang melanggar lalu lintas,” ungkap Andi.
“Bukan hanya kendaraan roda dua saja, namun roda empat juga apalagi sering terjadinya kecelakan khususnya di Basel,” tambahnya.
Andi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengendara kendaraan roda dua maupun empat untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas.
“Kami selalu mengingatkan dan mengimbau kepada para pengendara kendaraan, tetap mematuhi peraturan lalu lintas terutama memakai helm dan melengkapi kelengkapan kendaraan,” imbaunya.
Satuan Lalu Lintas Polres Bangka Selatan terus melakukan kegiatan rutin dengan melakukan giat di beberapa titik jalan raya.
Bertujuan untuk mengurangi tingginya angka kecelakaan, terutama kelengkapan kendaraan maupun pengendara kendaraan roda dua dan empat. (SP)
Foto : ilustrasi/NET
Editor : Rakha