KILASBABEL.COM – Seorang oknum wartawan berinisial HS (42) dan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Kabupaten Bangka berinisial AD (43) diamankan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pangkalpinang.
Keduanya diduga membekingi sekaligus melakukan aktivitas tambang inkonvensional (TI) ilegal di kawasan hamparan tanah kosong Kelurahan Air Mawar Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
Selain oknum ASN dan wartawan, Satreskrim juga mengamankan dua pelaku lainnya yakni Da (42) dan Dr (29) yang merupakan warga Kota Pangkalpinang.
“Ya benar, empat pelaku tambang ilegal terpaksa kita amankan. Dua diantaranya satu oknum ASN dan satu oknum wartawan. Keduanya diduga membekingi tambang ilegal dengan menerima fee tambang ilegal di wilayah hukum Polres Pangkalpinang. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra, Rabu (27/7).
Adi Putra menjelaskan, sebelumnya pada Selasa (26/7/2022) sekira pukul 14.30 WIB, Unit II Tipidter Polres pangkalpinang mendapat informasi dari masyarkat setempat bahwa telah terjadi penambangan pasir timah oleh masyarakat setempat di hamparan tanah kosong Kelurahan Air Mawar Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang. Yang mana dari aktifitas penambangan tersebut, katanya, sudah merusak tanah dilingkungam tersebut dan hampir menyebabkan robohnya pagar beton yang ada di lokasi.
“Jadi setelah mendengar informasi tersebut unit II Tipidter Polres Pangkalpinang yang di pimpin oleh Kanit II Tipidter Sat Reskrim Polres Pangkalpinang langsung menuju ke tempat terjadinya penambangan pasir timah tersebut. Sesampai di tempat penambangan tersebut, tim langsung mengamankan pelaku tersebut beserta barang bukti yang digunakan untuk melakukan penambangan. Kemudian para pelaku beserta barang bukti yang diamankan dibawa ke Polres Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Adi Putra.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit mesin air merek loncin, satu unit mesin hisap tanah merek loncin, satu unit mesin air penggerak gear box merek new, satu unit gear box, satu unit transmisi gear box, satu unit gelondongan gear box, satu buah drigen berisikan BBM jenis pertalite, satu buah drigen berisikan BBM jenis solar, dua buah karpet, satu buah sambungan pipa paralon warna putih dengan selang spiral warna biru, satu buah selang spiral, satu buah klep, satu buah selang gabang warna hijau, satu buah selang gabang warna biru, satu buah selang plastik dan 1 satu buah tali tambang coklat.
Adi Putra menegaskan, pihaknya komitmen dalam memberantas Ti ilegal yang beroperasi di wilayah hukum Polres Pangkalpinang. Terlebih, katanya, Kota Pangkalpinang dilarang keras dan tidak ada pertambangan.
“Bila ada pertambangan, maka sudah pasti Ileggal. Bila Ileggal sudah pasti akan dilakukan tindakan tegas penertiban dan langkah terakhir dilakukan penegakan hukum . Kita akan sikat habis bila ada oknum-oknum yang membekingi, tidak peduli siapa beking tersebut akan kita lakukan tindakan tegas. Kalau sudah kita ingatkankan jangan ada pertambangan agar dihentikan, maka tolong indahkan dan patuhi jangan mebandel, yang nanti ujung-ujungnya di lakukan penegakan hukum,” tegas Adi Putra.
Selain itu, tambahnya, Forkopimda tingkat satu dan Kota Pangkalpinang sudah sepakat jika tambang Ilegal wajib di tertibkan unttk ditata pertambangan yang sesuai aturan dan lebih baik.
“Jadi kami kembali ingatkan kepada para penambang ilegal di wilayah hukum Polres Pangkalpinang , berhentilah sebelum kami tertibkan dan lakukan penegakan hukum,” tandas perwira balok tiga ini.(dom007)
Foto : istimewa
Editor : Rakha