Oleh-oleh Kalapas Pangkalpinang Usai Berpartisipasi di Giat Penguatan Standarisasi Kesehatan WBP di Bali

oleh -238 Dilihat

KILAS BABEL.COM – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menggandeng United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) melaksanakan penguatan kapasitas penyelenggaraan layanan kesehatan Pemasyarakatan.

Kegiatan yang berlangsung pada Selasa – Jumat (26-29/7) di Bali ini diikuti oleh 40 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Percontohan Layanan Kesehatan yang tersebar di 33 Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang salah satunya adalah Lapas Kelas IIA Pangkalpinang yang merupakan UPT Percontohan Layanan Kesehatan dari Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung.

Kegiatan Penguatan Layanan Kesehatan tersebut diikuti oleh Kalapas Kelas IIA Pangkalpinang, Badarudin. Tujuan Penguatan ini untuk memastikan seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) memperoleh layanan kesehatan yang sesuai standar.

Sebelumnya, 40 UPT Pemasyarakatan percontohan ini telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan melaui Surat Keputusan Nomor PAS-36.OT.01.03 Tahun 2021.

Adapun 40 UPT Pemasyarakatan dimaksud terdiri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang direkomendasikan oleh Kanwil Kemenkumham setempat.

Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Muji Raharjo Drajat Santoso mengungkapkan, UPT Pemasyarakatan percontohan ini diharapkan dapat menjadi pusat pembelajaran UPT Pemasyarakatan lainnya dengan mengusung semangat corporate university.

Untuk itu dilaksanakan penguatan bagi UPT percontohan agar dapat melaksanakan optimalisasi layanan kesehatan.
“Tolong dimanfaatkan kesempatan ini dengan bersungguh-sungguh untuk memahami penyelenggaraan layanan kesehatan Pemasyarakatan. Layanan kesehatan sesuai standar yang nantinya Bapak/Ibu terapkan juga akan diimplementasikan di UPT Pemasyarakatan lainnya,” pesan Muji.

Muji menambahkan, ada sembilan prioritas penyelenggaraan layanan kesehatan Pemasyarakatan. Prioritas tersebut adalah legalitas layanan kesehatan; penyakit menular TBC, HIV-AIDS, hepatitis, skabies, dan COVID-19; unit layanan disabilitas, perempuan dan anak bawaan, gangguan mental; gizi dan makanan, sanitasi dan kesehatan lingkungan, jaminan kesehatan nasional dan anggaran layanan kesehatan Pemasyarakatan.

Layanan kesehatan ini juga berlaku bagi WBP dengan gangguan penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (Napza). Pemasyarakatan berupaya memberikan perawatan agar mereka lepas dari ketergantungan Napza.

Layanan kesehatan ini menjadi fokus pemerintah karena kesehatan adalah hak asasi manusia paling mendasar. Hak atas kesehatan dan hak untuk mengakses layanan kesehatan yang memadai adalah hak semua orang termasuk mereka yang berhubungan dengan sistem peradilan pidana, apa pun tuduhannya.

Sementara itu, Programme Coordinator DDR & HIV, UNODC Indonesia, Ade Aulia mengatakan, penyelenggaraan layanan kesehatan di UPT percontohan ini akan dilaporkan pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Fitur Warkesrehab.

Saat ini, revitalisasi fitur ini telah memasuki tahap akhir. Dalam waktu singkat diharapkan dapat digunakan secara nasional.

SDP Fitur Watkesrehab akan menjadi sistem informasi satu pintu bagi seluruh proses pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan layanan Kesehatan di UPT Pemasyarakatan. Outputnya dapat dilihat secara langsung baik oleh Ditjenpas, Kanwil, maupun UPT Pemasyarakatan secara online dan real time. Fitur ini juga mengintegrasikan pemantauan penyakit baik menular maupun tidak agar dapat ditindaklanjuti secara cepat sebelum berkembang menjadi krisis kesehatan.

Sementara Kepala LAPAS Kelas II A Pangkalpinang , Badarudin menuturkan, kegiatan yang diikuti ini merupakan suatu beban amanah mulia dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam penyelenggaraan Layanan Kesehatan bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dia menyebut, Lapas Kelas II A Pangkalpinang ditunjuk sebagai salah satu UPT Pemasyarakatan percontohan dalam Layanan kesehatan melalui surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-36.OT.01.03 TAHUN 2021 Tanggal 21 Desember 2021 tentang Penetapan RUTAN, LAPAS, dan LPKA Percontohan Penyelenggaraan Layanan Kesehatan bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan khususnya di Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung.

“Mudah-mudahan setalah kegiatan ini LAPAS Kelas IIA Pangkalpinang dapat mewujudkan dan menjalani amanah mulia ini dan memberikan manfaat yang luar biasa dalam penyelenggaraan Layanan Kesehatan Khususnya di LAPAS Kelas II A Pangkalpinang dan bagi seluruh UPT Pemasyarakatan di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, “ tukas Badarudin.(bond)

 

Foto : istimewa

Editor : Rakha

No More Posts Available.

No more pages to load.