KILAS BABEL.COM – Polres Pangkalpinang melaksanakan sosialisasi sekaligus penyuluhan hukum Perpol Nomor 2 Tahun 2022 tentang pengawasan melekat dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi para personel yang berlangsung di Aula Sarja Arya Racana, Rabu (27/7).
Sosialisasi dan penyuluhan hukum yang dipimpin Kasi Hukum Polres Pangkalpinang AKP Toni Kahirul Anwar ini dihadiri sejumlah perwakilan personel setiap satuan, bagian dan seksi di Polres Pangkalpianng dan polsek jajaran.
Selain Perpol Nomor 2 Tahun 2022, juga disosialisasikan Perpol No 6 tahun 2018 tentang perubahan atas perkap Nomor 9 tahun 2010 tentang tata cara pengajuan perkawinan, penceraian dan rujuk bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kapolres Pangkalpinang AKBP Dwi Budi Murtiono, S.I.K M.H, melalui Kasi Humas AKP Agus Widodo menjelaskan, tujuan penyuluhan Hukum ini guna memberikan pemahaman kepada personil Polres Pangkalpinang tentang ketentuan perundang-undangan yang terkait pelaksanaan tugas polri khususnya tentang pengawasan melekat dilingkungan Polri dan tata cara pengajuan perkawinan dan penceraian bagi Personel Polri.
”Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum ini dilaksanakan secara Rutin sebagai bekal dan menambah pengetahuan kepada personel, sehingga dalam pelaksanaan tugas tidak terjadi kesalahan serta pelanggaran-pelanggaran yang dapat menurunkan citra institusi kepolisian di masyarakat, ” kata Agus Widodo.
Dengan adanya penyuluhan hukum ini, ujar Agus Widodo, diharapkan tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri khususnya Polres Pangkalpinang.
“Ya harapan kita semoga anggota bisa mendapatkan pengetahuan baru serta harapan kami dengan adanya kegiatan sosialisasi ini akan membuat personil Polres Pangkalpinang paham dan update terhadap aturan hukum yang berlaku saat ini,” tukas perwira balok tiga ini.(dom007)
Foto : istimewa
Editor : Leona