Air Susu Dibalas Air Tuba, Sudah Dikasih Pinjam, Felix Malah Bawa Kabur Motor Pengunjung RS Medika Stania

oleh -320 Dilihat

KILAS BABEL.COM – Press Release polres Bangka terkait kasus tindak pidana pencurian Polres, Bangka melalui satuan Reserse, Kriminal (Satreskrim) mengggelar kegiatan Press Release terkait ungkap kasus tindak pidana Pencurian, dengan Penggelapan yang menyeret terduga pelaku Felix, (26) warga Sisingamangaraja, Pemali, Kabupaten Bangka.

” Press release tersebut, dipimpin oleh Kepala Seksi, Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres, Bangka, Akp, Zulkarnain di Parkiran Satreskrim Polres Bangka, kamis (28/7).

Menurut Kasi Humas Polres Bangka, Akp, Zulkarnain seijin Kapolres Bangka, AKBP, Indra Kurniawan, SH, S.I.K, M.Si berujar, Kejadian bermula, pada tanggal 09. Juli yang lalu di tempat kejadian perkara (TKP) Rumah Sakit Medika Stania, Sungailiat.

“Kejadian berawal dari suami korban Ko Sin That datang ke rumah sakit medika, Stania prima untuk membesuk, temannya yang di rawat di sana. Dengan menggunakan sepeda motor honda, vario warna putih (BN.3606.BE) atas nama Suwita,” terang Zulkarnain,

Dijelaskannya, saat Kosin, That tengah ngobrol bersama keluarga temannya yang dirawat tersebut, datang seseorang yang, tidak ia kenal meminjam motor dengan alasan mau, beli busi karena motor miliknya tengah mogok.

“Saat korban tengah Ngobrol dengan keluarga temannya, datang terduga pelaku Felix menemuinya. Dengan alasan motor miliknya sedang mogok, dirinya berani meninjam motor kepada Kosin. That Karena dirinya merasa iba dengan terduga pelaku maka motor tersebut di berikan olehnya,” jelasnya.

Ia melanjutkan, setelah di tunggu tanggu oleh korban, motor tersebut belum juga di kembalikan oleh terduga pelaku kepada korban. Kemudian istri korban melakukan kroscek sebanyak (3) kali di tempat semula, tetapi belum juga motor miliknya, di kembalikan oleh terduga pelaku,

“Atas kejadian tersebut korban Kosin, That mengalami kerugian sebesar Rp. 23.200.000. Terhadap terduga pelaku dikenakan pasal 362 KUHP, pidana atau pasal 372 KUHP, pidana. Saat ini barang bukti beserta terduga pelaku telah di amankan di Mapolres Bangka,” pungkasnya. (SP)

 

Foto : istimewa

Editor : Rakha

No More Posts Available.

No more pages to load.