KILAS BABEL.COM – Tim Kalong Satuan Reserse Kriminal Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pangkalpinang berhasil mengamankan seorang pembeli sekaligus pengedar narkoba jenis sabu.
Pelaku berinisial DN (27), warga Jalan Nila I RT 09 RT 03 Kelurahan Rejosari Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang. DN yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini diringkus tim kalong di Jalan Stadion Depati Amir kelurahan Air Salemba Kecamatan Gabek Pangkalpinang pada Selasa (2/8) sekira pukul 09.20 WIB.
Sementara penjualnya, DD (39), warga Jalan Yos Sudarso RT 06 RW 02 Kelurahan Gabek Dua Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang sudah diamankan Tim Buser Naga Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pangkalpinang saat mendorong motor di Jalan Fatmawati depan SMPN 7 Kelurahan Selindung Kecamatan Gabek Pangkalpinang. Penangkapan DD dilakukan setelah DN berhasil ditangkap.
Kasat Resnarkoba Polres Pangkalpinang, Iptu Astrian Tomi mengungkapkan, penangkapan DN berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan akan adanya transaksi narkoba di Depan Sekolah ST Paulus Jalan Air Salemba Kecamatan Gabek Pangkalpinang. Saat dilakukan penyelidikan, pihaknya berhasil mengamankan DN yang berperan sebagai pembeli.
“Jadi DN ini akan mengambil sabu yang telah dipesannya melalui handphone. Saat kita amankan dan dilakukan penggeledahan badan, ditemukan sabu yang di bungkus sebanyak satu plastik bening ukuran kecil yang dibungkus pipet plastik yang di temukan di Depan Sekolah ST Paulus Jalan Air Salemba Kec. Gabek Pangkalpinang,” ungkap Astrian Tomi, Kamis (4/8).
Kemudian, dikatakan Astrian Tomi, pihaknya pun melakukan pengembangan dan alhasil penjual sabu berinisial DD berhasil diamankan Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang saat mendorong sepeda motor di Jalan Fatmawati depan SMPN 7 Kelurahan Selindung Kecamatan Gabek Pangkalpinang.
Saat dilakukan penggeledahan, katanya, ditemukan sabu yang di bungkus sebanyak 15 plastik bening ukuran kecil didalam tas selempang milik pelaku.
“Jadi anggota Reskrim curiga ada orang dorong motor, setelah ditangkap ternyata DD itu yang lempar barang. Jadi yang beli dapat di kami, yang jual dapat di Buser Naga,” bebernya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Astrian Tomi, DN diketahui sudah lama menggunakan sabu dan membeli barang haram tersebut dari DD dengan harga Rp250 ribu per paket.
“Dari Aldino ada 38 paket dengan berat 2,9 gram, jadi untuk DD juga sudah tiga kali mengedarkan sabu. Saat ini, kini keduanya sudah mendekam di sel tahanan Polres Pangkalpinang, guna mengikuti proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Astrian Tomi.
Selain mengamankan tersangka dan barang bukti sabu seberat 4 gram, turut pula diamankan barang bukti lainnya berupa satu unit handphone merk infinix, sepeda motor Honda Scoppy warna coklat yang digunakan tersangka DN, sepeda motor Honda Verza warna putih yang disita dari DD, satu unit handphone merk realme warna hitam dan tas slempang warna hitam.
“Kedua tersangka akan disangkakan dengan pasal 114 Ayat (1) ,Pasal 112 Ayat (1), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandas perwira balok dua ini.(dom007)
Foto : istimewa
Editor : Rakha