Tak Bayar Pajak, 47 Pengendara Terjaring Razia! Didominasi Kendaraan Plat B

oleh -163 Dilihat

KILAS BABEL.COM – Sebanyak 47 unit kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang belum membayar pajak terjaring dalam razia pajak kendaraan bermotor yang dilaksanakan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pangkalpinang dan tim gabungaan di Jalan Soekarno Hatta atau tepatnya di depan Gereja Persekutuan Kristen Pangkalpinang, Rabu (10/8).

Dari 47 kendaraan tersebut, 15 kendaraan diantaranya dengan nomor polisi Pangkalpinang yang tidak melunasi pajak, sedangkan 32 kendaraan lainnya berasal dari Jakarta.

Selain itu, dalam razia pajak kendaraan dihari kedua ini, ada 18 berkas tilang dengan 16 berkas diberikan kepada pengendara roda dua dan dua berkas tilang diberikan kepada pengendara roda empat.

Seperti diketahui bersama, razia pajak kendaraan bermotor ini dilaksanakan selama tiga hari yang dimulai pada Selasa (9/8) di depan Kantor PT Timah Tbk. Dihari pertama, sedikitnya ada 36 berkas pelanggaran yang ditemukan yang terdiri dari 26 berkas tilang dan 10 penindakan dengan membayar pajak di tempat.

Kasi pendaftaran, pendataan dan penagihan Bakeuda Provinsi Bangka Belitung UPTB Pangkalpinang, Muhammad Elian menegaskan, pihaknya terus berupaya mendata kendaraan yang belum membayar pajak. Kegiatan ini, katanya, sudah menjadi agenda rutin Bakuda Provinsi Babel dalam mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan.

“Makanya dalam razia ini, kita laksanakan secara gabungan karena kita tidak mempunyai kewenangan, untuk memberhentikan pengendara di jalan. Untuk itu, kita melibatkan Satlantas Polres Pangkalpinang dan dishub, kita bangun sinergi untuk melakukan tugas tersebut,” ujar Elian saat ditemui Babel Pos disela-sela razia.

Menurut Elian, dari hasil selama dua hari razia yang dilaksanakan, masih banyak masyarakat yang belum membayar pajak walaupun sudah diberikan kemudahan melalui program pemutihan pajak. Namun secara umum dia mengakui bahwa kesadaran masyarakat dalam membayar pajak mulai baik.

Hal ini, kata dia, terlihat dari realisasi pajak pemutihan yang dilaksanakan Pemprov Babel mencapai Rp185,36 miliar muai dari denda pajak kendaraan, bea balik nama hingga BBNKB mutasi.

“Jadi bisa kita nilai dari hasil pemutihan kemarin kan sempat tembus rekor cukup banyak, berarti masyarakat kita yang secara ketaatan tinggi, cuma di jalan masih ketemu masih ada saja yang kedapatan belum bayar pajak kendaraan,” tutur tutur Elian.

Karena itu, dikatakan Elian, pihaknya akan terus melakukan evaluasi terkait kelanjutan program pemutihan pajak kendaraan tersebut untuk kedepannya apakah tetap dilaksanakan atau tidak.

“Kita laksanakan razia setelah pemutihan berarti kita bisa nilai, seberapa efektif kegiatan pemutihan kita kemarin. Secara data keuangan ataupun catatan cukup tinggi dengan di jalan masih banyak ketemu yang belum bayar pajak, artinya ternyata potensi pajak kita bisa lebih tinggi dari rekor kemarin. Tapi kalau razia ini sedikit, bisa kita bilang pemutihan kemarin sukses,” tegasnya.

Untuk itu, Elian mengimbau kepada maasyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan secara tepat waktu. Dengan begitu, katanya, masyarakat secara tidak langsung sudah berkontribusi dalam membantu pemerintah dalam membangun daerah.

“Membayar pajak itu untuk kita berkontribusi kepada negara, pajak untuk kita lagi kok kita gunakan untuk masyarakat lagi,” katanya.

Sementara Kasat Lantas Polres Pangkalpinang, AKP Toni Susanto juga berharap masyarakat Kota Pangkalpinang khususnya dapat taat dalam berlalulintas.

“Dengan kita taat berlalulintas dapat mencegah dan mengurangi tingkat pelanggaran, serta tingkat kecelakaan di wilayah pangkalpinang,” kata Toni.(dom007)

 

Foto : dom007

Editor : Rakha

No More Posts Available.

No more pages to load.