Kapolres Pangkalpinang Pastikan Tetap Lanjutkan Kasus TI Air Mawar

oleh -318 Dilihat

KILAS BABEL.COM – Kapolres Pangkalpinang, AKBP Dwi Budi Murtiono menegaskan akan tetap melanjutkan proses hukum kasus tambang inkonvensional (TI) ilegal Air Mawar Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang. Bahkan dirinya akan mengawal kasus tersebut hingga dilimpahkan ke kejaksaan.

“Tidak ada kata berhenti, pasti akan terus kita lanjutkan sampai pelimpahan ke kejaksaan. Pokoknya kita tegak lurus,” tegas Kapolres, Kamis (11/8).

Saat ini, kata Kapolres, pihaknya masih menunggu hasil dari pemeriksaan keterangan ahli. Namun dia menargetkan kasus tersebut segera dilimpahkan.”Jadi kita masih menunggu pemeriksaan keterangan ahli, karena memang hal ini perlu untuk menjalankan kasusnya sesuai dengan proses hukum yang ada,” katanya.

Namun Kapolres memastikanm keempat tersangka yang ditangkap Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Pangkalpinang pada Selasa (26/07), akan terus diproses hingga tahap P 21 atau berkas penyidikan sudah lengkap.

Sebab dari awal, tegasnya, dirinya tetap komitmen dalam memberantas tambang inkonvensional (TI) ilegal yang beroperasi di wilayah hukum Polres Pangkalpinang. Sebab di Pangkalpinang, katanya, sudah jelas tidak ada wilayah penambangan.

“Jadi saya tegaskan, bagi yang saat ini masih kucing-kucingan segera berhenti, karena akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” pintanya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra menambahkan, kasus TI Air Mawar yang menyeret empat tersangka, kini terus berlanjut dan masih dalam tahap pemeriksaan keterangan ahli, terutama terkait proses hukum yang juga melibatkan adanya oknum ASN dan wartawan.

“Saat ini masih dalam proses sidik dan akan melakukan pemeriksaan keterangan Ahli Minerba Jakarta,” kata Adi Putra.

Seperti diektahui bersama, keempat tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam aktivitas ilegal di Kota Pangkalpinang. Tersangka pertama yakni Heri Sugianto yang merupakan oknum wartawan yang membekingi TI, lalu Ade Rahmat oknum ASN Kabupaten Bangka sebagai koordinator lapangan. Sedangkan Darto yang merupakan pemilik TI, serta pekerja TI yakni Darnanto juga ikut dijadikan sebagai tersangka.

Sementara itu keempat tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang pertambangan mineral dan batubara. Pasal 158 UU Minerba yang menyatakan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 1 miliar.(dom007)

 

Foto : istimewa

Editor : Rakha

No More Posts Available.

No more pages to load.