Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten Terpaksa di Dor Buser Naga Gegara Ngelawan Saat Diringkus

oleh -197 Dilihat

KILAS BABEL.COM  – Tim Buser Naga Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas Kota/Kabupaten.

Pelaku atas nama Edi Slamet (26) alias Edi alias Fahri, warga Jalan Sekolah Desa Nibung Kecamatan Puding Besar Kabupaten Bangka dan atau Jalan Gandaria Kelurahan Kacang Pedang Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.

Edi yang berprofesi sebagai petani ini berhasil diringkus polis di persembunyiannya di kawasan Gandaria, Pangkalpinang, Rabu (10/8).

Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra mengatakan, pengungkapan kasus yang meresahkan masyarakat ini berawal dari laporan polisi terkait hilangnya sepeda motor jenis N-max warna hitam, berikut handphone milik Okta (18), warga Desa Jelutung II Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan pada Minggu (15/5/2022) lalu sekira pukul 19.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Taman Bunga Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.

Saat itu, kata Adi Putra, korban bersama temannya sedang mencari rumah kontrakan di jalan tersebut. Sementara motor yang dikendarai diparkirkan di pinggir jalan dalam keadaan stang tidak terkunci dan satu unit handphone terletak di dashbord depan motor.

“Namun setelah 10 menit kemudian, korban kembali ketempat memarkirkan sepeda motornya, tapi motornya sudah tidak ada lagi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugaian sebesar Rp25,5 juta,” beber Adi Putra.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, lanjut Adi Putra, Tim Buser Naga yang dipimpin Aipda Rudi Kiai langsung menuju ke tempat dimana terduga pelaku yang sudah diketahui dan pelaku pun berhasil diamankan.

Hanya saja, dikatakan Adi Putra, saat diinterogasi, awalnya pelaku sempat berkilah tidak melakukan pencurian yang dimaksud, namun kecurigaan polisi timbul saat melihat sepeda motor yang terparkir di samping kontrakan pelaku.

“Bukannya kooperatif saat dimintai keterangan terkait motor yang berada di samping kontrakan pelaku, pelaku malah meronta melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur pada betis kiri pelaku,” tegas Adi Putra.

Lanjut Adi Putra, setelah diinterogasi lebih mendalam, baru akhirnya pelaku mengakui perbuatannya. Dan dari hasil pengembangan diketahui bahwa pelaku mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di beberapa wilayah yakni di daerah Masjid Desa Kace Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka, pasar malam Desa Petaling Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka dan Desa Penyak Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah.

“Untuk barang bukti HP sudah di jual oleh pelaku melalui sosial media facebook forum jual beliseharga Rp500 ribu dan uang nya digunakan pelakku untuk kebutuhan sehari-hari. Sementara untuk tiga unit sepeda motor yang telah di curi oleh tersangka jga dipergunakan keperluannya sehari-hari. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang Adi Putra.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit sepeda motor merk Yamaha Nmax warna hitam, satu unit handphone merk Redmi 9A, satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna abu-abu, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam biru dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Nmax warna hitam.
“Pelaku disangkakan dengan Pasal 362 KUHPidana, tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara,” katanya.

Atas adanya kejadian ini, Adi Putra meminta agar masyarakat lebih berhati-hati dalam dalam memarkirkan kendaraannya baik di tempat umum maupun diparkiran rumah.

“Pastikan dalam keadaan terkunci, jangan tinggalkan kunci motor bila perlu gunakan kunci tambahan,” tukas Adi Putra.(dom007)

 

Foto : istimewa

Editor : Rakha

 

No More Posts Available.

No more pages to load.