KILAS BABEL.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pangkalpinang melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang inkonvensional (TI) ilegal yang beroperasi tak jauh dari Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Senin (15/8).
Pantauan di lapangan, personil Sat Reskrim yang berjumlah 12 orang tiba di lokasi sekira pukul 14.50 WIB. Melihat polisi yang datang dengan satu unit truk operasional, sejumlah pekerja yang sedang bekerja langsung kabur melarikan diri. Di lokasi, sedikitnya ada 10 ponton TI ilegal yang beroperasi. Mirisnya, aktivitas tersebut hanya berjarak sekitar dua meter dari pagar pembatas Bandara Depati Amir.
Lantaran para pekerja berhasil kabur, polisi hanya berhasil mengamankan sedikitnya dua unit mesin Robin yang digunakan pekerja untuk menambang dan ada juga tiga unit sepeda motor yang ditinggalkan penambang.
KBO Sat Reskrim Polres Pangkalpinang, Ipda Sri Widodo saat ditemui harian ini usai memimpin penertiban menegaskan, penertiban ini dilaksanakan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat dan media massa.
“Hari ini ada laporan dari masyarakat dan media bahwa di sekitar GOR dan bandara ada aktifitas TI, jadi Satreskrim Polres Pangkalpinang melakukan penertiban TI tersebut,” kata Widodo.
Dari hasil penertiban, katanya, ada tiga unit sepeda motor yang diamankan dan dua unit mesin Robin. Selanjutnya, barang bukti dibawa ke Polres Pangkalpinang untuk diamankan guna proses lebih lanjut.
“Untuk pekerjanya berhasil kabur. Tapi kami mengimbau kepada masyarakat jangan ada lagi melakukan pertambangan di wilayah hukum Polres Pangkalpinang. Kami akan secara rutin melakukan penertiban terhadap TI ilegal,” imbuhnya.
Menurut Widodo, Lokasi TI ilegal yang beroperasi dekat dengan bandara ini sudah sangat membahayakan seiring kawasan tersebut objek vital nasional bandara.
“Jadi apabila melakukan penambangan tentunya akan sangat menganggu aktifitas bandara karena sudah sangat dekat dengan jalan bandara. Jadi penertiban ini akan dilakukan terus-menerus sampai tidak ada lagi aktifitas tambang,” katanya.
Terkait barang bukti yang diamankan, lanjut Widodo, masyarakat yang merasa memiliki dipersilahkan mendatangi Polres Pangkalpinang.
“Silahkan datang ke Polres Pangkalpinang. Nah, kalau untuk sepeda motor, bawa surat-surat kelengkapannya, nanti akan kita lihat apakah benar pemiliknya melakukan penambangan. Kalau itu benar, ya akan kita proses dengan aturan hukum yang berlaku,” tandas Widodo (dom007)
Foto : dom007
Editor : Nalendra