HUT ke-77 RI, 317 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang Dapat Remisi, 2 Diantaranya Langsung Bebas

oleh -252 Dilihat

KILAS BABEL.COM – Sebanyak 317 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang mendapatkan remisi Kemerdekaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 RI, Rabu (17/8).

Penyerahan remisi secara simbolis diserahkan secara langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, T Daniel L Tobing dan didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Babel, Agus Irianto.

Kepala Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Badarudin menyebut, jumlah warga binaan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang hingga 17 Agustus 2022 sebanyak 516 orang. Dari jumlah tersebut, 314 warga binaan mendapatkan remisi Kemerdekaan HUT ke-77 RI.

“Nah dari 317 warga binaan Ini terdiri dari remisi umum normal 276 orang dan remisi umum PP99 sebanyak 41 orang yang terdiri dari empat orang kasus korupsi dan 37 orang kasus narkotika,” ujar Badarudin.

Badarudin memaparkan, dari jumlah 317 warga binaan itu dibagi menjadi remisi umum satu dan remisi umum dua.
Di remisi umum satu, kata dia, terdapat 314 warga binaan, yang mana jumlah remisi satu bulan sebanyak 65 orang, remisi dua bulan 55 orang, remisi tiga bulan 90 orang, remisi empat bulan 51 orang, remisi lima bulan 37 orang dan remisi enam bulan 16 orang.

Sedangkan di remisi umum dua, lanjutnya, terdapat tiga warga binaan dan dua diantaranya langsung bebas. Sementara satu warga binaan lainnya masih menjalani subsider denda.

“Jadi dalam remisi HUT RI kali ini ada dua warga binaan yang langsung bebas atas nama Agus Ismail yang sebelumnya dipidana pasal 363 KUHP/I. Dimana yang bersangkutan menjalani masa hukuman dua perkara, yang mana perkara pertama satu tahun enam bulan dan perkara dua, dua tahun dengan besaran remisi yang diperoleh empat bulan,” jelas Badarudin.

“Dan satu warga binaan lainnya yang langsung bebas atas nama Asep Soemantri dengan Pasal/Pidana 363 KUHP dengan masa hukuman delapan bulan dan mendapatkan remisi satu bulan,” tambahnya.

Badarudin menegaskan, warga binaan yang mendapatkan remisi ini telah memenuhi syarat subtantif dan administratif, diantaranya sudah menjalani masa pidana minimal 6 bulan dan dinyatakan berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

Karena itu, dia berharap bagi warga binaan yang mendapatkan remisi ini dapat bermakna bagi dirinya dan tentunya bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi.

“Dan kepada masyarakat agar bisa menerima warga binaan yang bebas hari ini, jangan memberikan stigma atau cap yang tidak baik terhadap mereka, sehingga mereka pun bisa bersosialisasi, karena kalau tidak diterima masyarakat, mereka pun akan sulit berbaur. Jadi masyarakat juga punya kewajiban untuk memberikan bimbingan kepada warga binaan yang bebas,” pintanya.

Sementara Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, T Daniel L Tobing menyebut, saat ini jumlah keseluruhan tahanan dan narapidana di wilayah Provinsi Bangka Belitung sebanyak 2.356 orang.

Dari jumlah tersebut, katanya, total warga binaan yang mendapatkan remisi sebanyak 1.363 orang yang terdiri dari remisi umum satu sebanyak 1.327 orang dan remisi umum dua atau yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi sebanyak 36 orang.

“Jadi kepada warga binaan yang mendapatkan remisi, kami harap bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi dan kepada yang bebas, manfaatkan kesempatan untuk untuk berbuat baik di lingkungan masyarakat,” tukas Daniel.(dom007)

 

Foto : dom007

Editor : Putra Nalendra

No More Posts Available.

No more pages to load.