Dua Pencuri Ini Diringkus Petugas Usai Nyolong Mesin Milik Gapoktan Desa Pebuar Jebus

oleh -256 Dilihat

KILAS BABEL.COM – Tim Spider Polsek Jebus berhasil mengamankan pelaku pencurian mesin traktor dan pompa air milik Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Bukit Mempari Sejahtera, Desa Pebuar, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat.

Para pelaku pencurian yang berhasil diamankan yakni ACW (33) warga Kampung Argen Pal II Kecamatan Muntok dan MY alias Sariman (21) warga Sesa Mesit Dwi Jaya Kecamatan Gedong Haji Baru Kabupaten Tulang Bawang. Keduanya diamankan pada Senin (15/8) lalu.

Kapolsek Jebus, Kompol Ghalih Widyo Nugroho, menjelaskan penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai pencurian satu unit mesin traktor pada Selasa (2/8) lalu dan satu unit mesin pompa air pada, Jumat (12/8) lalu.

“Pencurian terjadi pada Hari Selasa (2/8/2022) sekira pukul 07.30 WIB di sawah milik Madian, saat itu operator yakni Bujang hendak mengecek mesin traktor tersebut namun setelah sampai di sawah, ternyata mesin tersebut sudah tidak ada,” ungkap Kompol Ghalih Widyo Nugroho, dikutip Jumat (19/8).

Dikatakan Kompol Ghalih tak hanya Mesin traktor yang hilang namun mesin pompa air juga ikut hilang pada Jumat (12/8/2022) lalu sekira pukul 09.00 WIB.

“Mendapatkan informasi tersebut, Tim Spider Polsek Jebus bergerak mengumpulkan Informasi di lapangan. Kerja keras pun membuahkan hasil pada Senin (15/8/2022) sekitar pukul 15.30 WIB, tim mendapat informasi jika barang bukti hasil curian berada di Desa Berang Kecamatan Teritip,” kata Kompol Ghalih.

Tim Spider yang didampingi aparat Unit Reskrim Polsek Simpang Teritip berhasil mengamankan barang bukti berupa pompa air dan mesin traktor dari seorang pembeli berinisial STO (32) warga Lubuk Seberuk Kecamatan Lembang Jaya dan PNN (52) warga Tulang Harapan OKU. Saat itu STO sedang menambang di kawasan perkebunan sawit di Desa Berang Kecamatan Teritip.

“Setelah itu dilakukan pengembangan dan diketahui mesin tersebut dibeli dari ACW (33) dan MY alias Sariman (21) dan Tim pun berhasil mengamankan keduanya saat tertidur lelap di kontrakannya kawasan Kampung argen Pal II Muntok, Sungai Baru Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka barat,” kata kapolsek.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit mobil cerry pikep warna hitam, satu unit motor, satu unit mesin kubota dan satu unit mesin pompa air. Akibat kejadian tersebut Gapoktan mengalami kerugian sebesar Rp 16.000.000. Para pelaku bersama barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Polsek Jebus untuk diperiksa lebih lanjut.

“Pelaku pencurian ada dua orang yakni ACW dan MY, namun juga STO dan PNN kita tahan. Jadi keempat orang kita tahan untuk dilakukan penyidikan lebih tanjut,” tukasnya. (SP)

Foto : istimewa

Editor : Rakha

No More Posts Available.

No more pages to load.