KILAS BABEL.COM – Tim Buser Naga Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) bersama Unit Pidum Polres Pangkalpinang menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi sarang judi darat jenis capsha di wilayah Desa Batu Belubang Kecamatan Pangkalanbaru Kabupaten Bangka Tengah.
Alhasil, sebanyak 16 pelaku perjudian dan sejumlah barang bukti berhasil diamankan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra, penggerebekan tersebut dilakukan pada Sabtu (20/8) sekira pukul 14.00 WIB.
Rumah yang diduga menjadi sarang judi tersebut, katanya, diketahui milik YA (39) warga setempat.
“Jadi selain mengamankan pria berinisial YA sebagai pemilik rumah atau penyedia tempat, kita juga mengamankan belasan emak-emak yang asyik berjudi dengan total pelaku sebanyak 16 orang,” ungkap Adi Putra, Minggu (21/8).
Adi Putra mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah tersebut kerap dijadikan arena perjudian.
Setelah mendapatkan informasi itu, pihaknya pun langsung menuju lokasi dan menemukan adanya aktivitas perjudian.
“Saat penggerebekan, kita mendapati satu meja di dapur sedang asyik berjudi sedangkan tiga meja lainnya berada di samping dapur, yang mana sebagian pelakunya adalah emak-emak,” beberapa Adi Putra.
Dari hasil pemeriksaan, kata Adi Putra, di dapat barang bukti penggerebekan diantaranya uang sejumlah Rp1.359.700, karpet merah ,keranjang dan barang bukti lainnya .
Adapun ke 16 pemain judi Capsha yang digiring ke Polres Pangkalpinang diantaranya GC (55), ME (64), SA(50), FA (41), SL (42), SI (63), YU (39), RU (53), MI (59), MJ (72), LA (70), BM(61), LN (47), SW (60), AC (58),dan AN (46).
Perwira balok tiga ini menambahkan, kegiatan ini merupakan atensi atau perintah dari Kapolri, Kapolda dan Kapolres Pangkalpinang.
“Kami lakukan operasi ini terhadap segala bentuk perjudian baik itu darat maupun online ini terus kami lakukan di wilayah hukum Polres hingga zero perjudian,” pungkas Adi Putra.(dom007)
Foto : istimewa
Editor : Rakha