KILAS BABEL.COM – Guna meningkatkan pengawasan keberadaan orang asing di wilayah Kabupaten Bangka Barat, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang menggelar Rapat Penguatan Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) di Kabupaten Bangka Barat, Senin (22/08) di Hall Hotel Pasadena Muntok.
Kegiatan ini dihadiri oleh aparat penegak hukum (APH), pemerintah daerah dan intansi vertikal di Kabupaten Bangka Barat yang memiliki tugas dan fungsi berkaitan dengan pengawasan orang asing di wilayah Bangka Barat.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Babel, Baron Ichsan dalam sambutannya menyampaikan bahwa, sesuai dengan pasal 66 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pengawasan Keimigrasian meliputi pengawasan terhadap WNI dan WNA.
Pengawasan WNA meliputi pengawasan lalu lintas orang asing yang masuk dan keluar wilayah Indonesia serta pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia
“Oleh karena itu, keberadaan orang asing yang masuk ke Indonesia perlu mendapatkan perhatian, bukan hanya satu instansi saja, akan tetapi oleh seluruh instansi sesuai dengan tugas dan fungsinya,” kata Baron.
Untuk itu, lanjut Baron, kerja sama antar instansi terkait pengawasan kegiatan orang asing di suatu daerah menjadi sebuah keharusan untuk dilakukan.
Di satu sisi, kata dia, kehadiran orang maupun investasi asing sangat dibutuhkan sepanjang membawa manfaat bagi pembangunan dan pengembangan daerah. Namun, menurutnya, dampak negatifnya juga harus di waspadai.
“Makanya diharapkan dengan adanya rakor Tim Pora ini dapat menjadi wadah bertukar informasi berdasarkan tugas dan fungsi instansi masing- masing serta dapat membangun komitmen bersama dalam wadah Tim Pora dalam kaitannya mengenai pengawasan dan keberadaan orang asing di Kabupaten Bangka Barat,” tutur Baron.
Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Wahyu Wibisono menambahkan, salah satu alasan digelarnya Rakor Tim Pora ini karena terdapat adanya potensi kerawanan di Kabupaten Bangka Barat mengingat wilayah tersebut merupakan perlintasan orang melalui Pelabuhan di Palembang dan Muntok serta pelabuhan tikus lainnya.
Karena itu, lanjut Wahyu, sinergitas harus ditingkatkan dalam melakukan pengawasan orang yang melintas untuk mengantisipasi dan meminimalisir tujuan negatif atau hal-hal yang dapat berakibat negatif bagi Pulau Bangka.
Imigrasi Pangkalpinang sendiri, katanya, saat ini memiliki sarana nomor telepon Khusus pelaporan WNA dan nomor Kolang Kaling (Komunikasi Langsung dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang via whatsapp).
“Harapan kita dengan adanya rakor ini dapat menjadi wadah bertukar informasi berdasarkan tugas dan fungsi instansi masing-masing serta membangun komitmen dan sikap kekeluargaan menjalankan tugas ini bersama,” tukas Wahyu sembari menyebut solusi terhadap pengawasan orang asing yaitu dengan membentuk Tim Pora tingkat pusat, provinsi kabupaten/kota, kecamatan, kemudian peningkatan peran serta anggota Tim Pora dan peningkatan koordinasi.
Acara dilanjutkan dengan kegiatan penyampaian Materi Paparan oleh Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Muhammad Bakri mengenai Peta konsentrasi TKA di Kabupaten Bangka Barat yang meliputi Izin Tinggal Tetap, Izin Tinggal Terbatas, Itas Perairan dan berbagai isu aktual mengenai keimigrasian.(bond)
Foto : istimewa
Editor : Leona