KILAS BABEL.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Tengah berhasil meringkus seorang Bandar Narkoba jenis Sabu.
Tersangka atas nama Ari Friadi alias Ari (39) warga Kecamatan Sungai Selan yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu, Jumat (18/8). Petugas turut mengamankan barang bukti 6 paket kecil sabu siap edar dengan berat total 1.22 gram.
“Petugas mengamankan pelaku tindak pidana Narkotika dimana pelaku berhasil ditangkap saat pelaku menunggu pembeli di sebuah rumah Desa Sungai Selan. Dari tangan pelaku ini berhasil kita amankan berupa barang bukti 6 paket kecil narkoba jenis sabu siap edar,” kata Kasat Narkoba Polres Bangka Tengah, Iptu Windaris, dikutip Rabu (24/8).
Dia menjelaskan pengungkapan kasus narkotika tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa pelaku ini sering melakukan kegiatan yang patut diduga mengedarkan narkoba.
“Dari informasi ini kemudian kita dalami dengan upaya penyelidikan lebih lanjut dan memang benar kita berhasil mengamankan pelaku saat berada di sebuah rumah yang letaknya di Jalan Gotong royong RT. 07 Desa Sungai Selan,” ujarnya.
Dia menambahkan pelaku saat ini diamankan di Mapolres Bangka Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (SP)
Foto : istimewa
Editor : Rakha