KILAS BABEL.COM – Tim Kalong Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pangkalpinang kembali menggerebek kediaman pasangan suami istri (pasutri) berinisial HJ dan M di di Kelurahan Masjid Jamik Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang pada Rabu (24/8) lalu.
Namun sayangnya, saat dilakukan penggeledahan, Tim Kalong tidak menemukan adanya barang bukti narkotika jenis sabu-sabu ataupun jenis lainnya.
Kendati demikian, Kasat Resnarkoba Polres Pangkalpinang, Iptu Astrian Tomi memastikan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan terhadap pasutri tersebut, terlebih M yang dikenal sebagai Gadis sebelumnya sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Sebab walaupun tidak ditemukan barang bukti narkotika, tim Kalong berhasil menemukan satu buah plastik kecil yang diduga untuk menyimpan narkotika,” ungkap Astrian Tomi, Kamis (25/8).
Dikatakan Astrian Tomi, saat dilakukan penangkapan, Gadis sempat mengakui bahwa dirinya berperan sebagai pengedar dalam jaringan narkotika.
“Dia mengaku, jadi istilah dia hanya untuk nolong-nolong orang aja,” kata Astrian Tomi.
Terlebih saat dilakukan tes urine, untuk Gadis menunjukkan hasil positif sedangkan sang suami HJ hasillnya negatif.
“Mereka kami bawa ke Polres Pangkalpinang untuk cek urine, untuk M hasil positif dan HJ negatif informasinya HJ sudah lama tidak pakai,” jelasnya.
Dengan hasil tersebut, lanjut Astrian Tomi, pihaknya akan melakukan asesmen untuk dilakukan rehabilitasi terhadap M.
“Kalau di kami, bukan atau tidak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kami belum puas ini tetap kami melakukan penyidikan, kemana barang dan jaringannya. Sumber M mendapatkan barang juga sudah dapat dan positif juga, jadi kami masukan rehabilitasi dulu sambil mencari barang buktinya,” tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun harian ini, sebelumnya Gadis sudah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus narkoba.
Nama Gadis mencuat ke publik sebagai DPO kasus narkotika tersebut tertuang dalam berkas penyidikan polisi dan surat dakwaan penuntut umum dua terdakwa yakni Zion dan Andika.
Dimana dalam surat dakwaan JPU status Gadis, jelas sebagai DPO. Tak cuma itu, nama gadis juga terpampang di SIPP Pengadilan Negeri Pangkalpinang, sebagai pemesan sabu kepada kedua tersangka.(dom007)
Foto : istimewa
Editor : Rakha