KILAS BABEL.COM – DPRD Kota Pangkalpinang saat ini sedang membahas peraturan daerah (Perda) bantuan hukum bagi rakyat miskin. Perda ini dibahas oleh pansus 17 bersama dengan bagian hukum, Dinas Sosial Pangkalpinang dan asisten 1 Setdako Pangkalpinang.
“Kami berharap Perda ini dapat menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat yang tidak mampu ketika mereka tersandung masalah hukum dan ingin mendapatkan bantuan, maka Perda ini melibatkan dinas sosial dan bagian hukum,” ujar Ketua Pansus 17 DPRD Kota Pangkalpinang, Kamis (25/8).
Sebagaimana diketahui, kata Rio, dari rapat bersama dengan dinas sosial, pihaknya mendapatkan informasi bahwa masyarakat yang tidak mampu di Kota Pangkalpinang yang telah membuat SKTM di dinsos ada sekitar 50.000 orang. Ini artinya lebih dari 20 persen masyarakat Kota Pangkalpinang mengajukan dirinya menjadi masyarakat yang tidak mampu.
“Kami juga akan melibatkan lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang hukum dan advokasi untuk membahas Perda ini, serta mahasiswa yang aktif dalam kegiatan hukum juga akan kita libatkan agar Perda yang nanti akan disahkan menjadi Perda yang sudah dibahas oleh banyak unsur di dalamnya,” tutur Rio.
Rio mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi inventaris masalah pembahasan di Pansus 17 ini diantaranya kriteria miskin setiap daerah itu berbeda. Makanya, pihaknya akan mencoba untuk mencari sebuah formulasi yang tepat untuk Kota Pangkalpinang.
“Kemudian kita akan mempertimbangkan anggaran yang dapat dibantu oleh pemerintah daerah setiap kasus dan setiap tahun anggarannya ada berapa, sehingga kita memiliki data dan rencana yang terukur setiap tahun anggaran. Tentu harapan kita perda ini dapat membantu masyarakat kita yang sedang tersandung masalah hukum terutama masyarakat yang tidak mampu agar dapat dibantu oleh pemerintah daerah,” harap politisi muda PKS ini.(Mg3)
Foto : istimewa
Editor : Putra Nalendra