KILAS BABEL.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengawasi ketat stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk mencegah penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan antrean kendaraan di SPBU daerah ini.
“Kami tegaskan masyarakat khususnya penerima subsidi untuk tidak menimbun BBM bersubsidi ini,” kata Kepala Polda Provinsi Kepulauan Babel Irjen Pol Yan Sultra, Sabtu (27/8).
Ia mengatakan selama pengawasan di SPBU ini, Polda Kepulauan Babel telah berhasil mengamankan pengerit BBM subsidi. Mereka mengerit BBM bersubsidi untuk dikumpulkan dan dijual ke penambang bijih timah inkonvensional.
“Modus pengerit BBM bersubsidi ini, mereka menggunakan mobil umum membeli BBM dan disimpan di rumah, setelah itu mereka kembali lagi ke SPBU lainnya untuk membeli BBM subsidi tersebut,” ujarnya lagi.
Dia menegaskan para pengendara yang nakal ini terus dipantau, karena mereka akan menyalurkan BBM bersubsidi tersebut ke tambang timah.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Pertamina untuk mencabut kartu subsidi kepada penerima subsidi nakal, agar penyaluran BBM ini tepat sasaran, manfaat dan tidak ada lagi antrean panjang kendaraan di daerah ini,” katanya pula.
Area Manager Communication, Relation dan CSR Pertamina Regional Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan selama Agustus 2022 telah memberi sanksi kepada SPBU, karena menyelewengkan penyaluran BBM bersubsidi.
“SPBU ini terbukti menjual BBM bersubsidi kepada kendaraan tangki modifikasi untuk ditimbun untuk dijual kembali ke masyarakat dengan harga tinggi,” ujarnya.
Menurut dia, sanksi skorsing penyaluran BBM subsidi selama 30 hari kepada SPBU nakal ini, tentunya berdampak pada omzet penyalur dan dapat menimbulkan efek jera.
“Kami berharap sanksi ini bisa menjadi efek jera kepada lembaga penyalur, sehingga mereka tidak mengulangi kesalahan tersebut,” katanya pula.
Sumber : Antara
Foto : dom007
Editor : Rakha