KILAS BABEL.COM – Nasib apes di alami Maulana alias Maul warga Jalan KH Ahmad Dahlan Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang. Bagaimana tidak, pria berusia 22 tahun ini malah ditangkap polisi saat hendak berniat membantu rekannya yang sedang berselisih paham dengan warga di seputaran Terminal Girimaya Kota Pangkalpinang.
Usul punya usut, ternyata Maulana diketahui merupakan seorang pelaku pencurian dan pemberatan di ID Cell di Jalan Rasakunda Kelurahan Sriwijaya Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang atau tepatnya dibelakang Mapolsek Bukit Intan.
Kapolsek Bukit Intan, AKP Ferey Hidayat mengungkapkan, terungkapnya kasus ini bermula saat Maulana bersama dengan lima rekannya yakni Zahra, Maida, Sagherian, Danish dan Oki Zahroni yang mengendarai Sigra Putih BN 1492 PI pergi ke Terminal Girimaya Pangkalpinang untuk membantu rekannya bernama Atian yang terjadi selirih paham dengan warga setempat pada Kamis (25/8) lalu sekira pukul 19.30 WIB.
Namun ketika merasa terancam, kata Kapolsek, Maulana bersama rekannya melarikan diri dengan mobilnya. Akan tetapi, ketika hendak memutarkan memundurkan mobil tersebut, pelaku menabrak seorang pengendara motor .
“Setelah kejadian itu, pelaku bersama temannya kita amankan di Mako Polsek Bukit Intan. Selanjutnya, esok harinya kita lakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak di dampingi penyidik Unit Reskrim Polres Pangkalpinang, namun upaya tersebut menemui jalan buntu, sehingga sekira pukul 17.00 WIB, kita menghubungi Unit Lakalantas Polres Pangkalpinang untuk di selesaikan di Polres Pangkalpinang,” beber Ferey, Minggu (28/8).
Kemudian saat di lakukan penggeledahan terhadap barang bukti mobil pelaku, ujar Ferey, ditemukan satu buah penggunting rangka baja yang berada di dalam mobil. Karena merasa curiga, kemudian pihaknya melakukan penggeledahan dan menemukan barang-barang lainnta berupa satu toples earphone, satu buah speaker, satu unit Power Charger Merk Robot, satu botol minyak wangi, satu regulator tabung gas, satu buah blender, satu grenda, satu buah kunci roda, satu buah tang dan dua buah palu.
“Setelah menemukan barang-barang itu, kita lakukan interogasi terhadap pelaku. Pelaku mengaku bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil curian yang dilakukannya di belakang Polsek Bukit Intan,” kata Ferey.
Ferey mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku, pencurian tersebut dilakukannya pada Rabu (24/8) sekira pukul 01.30 WIB seorang diri dengan cara menggunting handle gantungan kunci gembok, kemudian pelaku masuk ke dalam counter HP ID Cell dan mengambil sejumlah barang diantaranya satu toples earphone, satu buah speaker, satu power charger , 10 botol minyak wangi, satu toples uang recehan kuranng lebih Rp370 ribu dan uang kertas Rp230 ribu serta lima lembar kartu perdana. Setelah melakukan aksinya di ID Counter, pelaku mengambil satu buah tabung gas 3 kilogram dan satu buah perasan jeruk milik pedagang kaki lima di sekitar lokasi.
Selanjutnya, beberapa barang dicuri dari pedagang, seperti alat peras jeruk sudah dijual dengan harga sekitar Rp 250 ribu-Rp350 ribu dengan memanfaatkan forum di media sosial.
“Setelah di lakukan introgasi terhadap pelaku bahwa pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di 10 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda seperti telok atok, kios UMKM di Taman Mandara, kios jeruk peras di Opas, kontrakan di Pintu Air hingga Kios UMKM yang ada di Selindung Gabek,” tandas Ferey.
Selanjutnya, Unit Resintel Polsek Bukit Intan mengarahkan korban untuk membuat laporan polisi di Polres Pangkalpinang dan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Sat Reskrim Polres Pangkalpinang guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(dom007)
Foto : istimewa
Editor : Putra Nalendra