KILAS BABEL.COM – Kedapatan menimbun BBM Subsidi warga Desa Jebu Darat akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Jebus.
Rumah milik SY (42) warga warga Dusun Jebu Darat Desa Kelabat Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat digerebek aparat Polsek Jebus, Jumat (26/8).
Di rumah tersebut polisi menemukan bahan bakar minyak subsidi sebanyak sepuluh drum. BBM subsidi tersebut terbagi menjadi dua, yakni tujuh drum jenis solar dan tiga drum jenis pertalite.
Kemudian, SY menjual BBM tersebut kepada para penambang yang ada di Dusun Kelabat Kecamatan Parittiga.
Penggerebekan dipimpin langsung Kapolsek Jebus setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan atau tata niaga BBM subsidi.
Kapolsek Jebus Kompol Ghalih Widyo Nugroho menyampaikan pihaknya menindak lanjuti laporan dari masyarakat tersebut terkait dugaan penimbunan BBM bersubsidi.
“SY diamankan di rumahnya pada Jumat (26/8/) sekira pukul 13.00 WIB di Dusun Jebu Darat Desa Kelabat Kecamatan Parittiga. Menemukan sebanyak sepuluh drum berisikan bahan bakar minyak jenis solar, tujuh jerigen berisikan bahan bakar minyak jenis solar, berikut tiga jerigen berisikan bahan bakar minyak jenis pertalite,” ungkap Kompol Ghalih Widyo, Sabtu (28/8).
Selain itu, juga pihak Polsek Jebus mengamankan mesin air, corong minyak, selang, ember, baskom, kwitansi dan buku catatan yang diduga berkaitan dengan kegiatan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.
Kompol Ghalih Widyo mengatakan kegiatan penangkapan tersebut, di dampingi langsung oleh pihak RT setempat. Yang mana kediaman YS dijadikan tempat penyimpanan bahan bakar minyak tersebut.
“Untuk bahan bakar minyak subsidi itu akan SY jual kembali kepada para penambang yang ada di Dusun Kelabat Kecamatan Parittiga. Penimbunan BBM subsidi yang dilakukan YS juga tanpa dilengkapi izin dari pejabat berwenang,” imbuhnya.
SY dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Jebus untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (SP)
Foto : istimewa
Editor : Rakha