KILAS BABEL.COM – Berkat laporan dari masyarakat sekitar, akhirnya seorang bandar narkoba jenis sabu berhasil di amankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Tengah di Desa Kurau Barat, Kecamatan Koba, Jumat (26/8).
Pelaku yang diamankan bernama Egi Saputra Alias Egin (27) yang berprofesi sebagai nelayan di desa setempat.
“Satuan Narkoba Polres Bangka Tengah berhasil mengungkap satu orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang diduga bandar narkoba, dimana pelaku tersebut kita amankan di sebuah rumah kontrakan di Desa Kurau Barat,” ungkap Kasat Narkoba Iptu Windaris, Sabtu (27/8).
Dia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diperoleh dari warga mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di Desa Kurau Barat. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas kemudian mengamankan pelaku yang sedang berada di rumah kontrakannya.
“Saat penggelesahan kami langsung mendapati barang bukti berupa narkoba jenis sabu- sabu yang memang sedang dibungkus oleh pelaku dalam plastik- plastik kecil,” terang Iptu Windaris.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari Egin yakni satu paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening, 5 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus menggunakan plastik strip bening, 1 bal plastik strip bening kosong, 1 buah kotak korek warna hitam, 1 unit HP merk Samsung Galaxy A7, Uang tunai senilai Rp. 500.000. Adapun total sabu yang diamankan seberat 2,05 gram.
“Untuk pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Polres Bangka Tengah dan kepada pelaku ini sendiri patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mana ancamannya sendiri yaitu kurungan penjara diatas 5 tahun,” tutupnya. (SP)
Foto : istimewa
Editor : Rakha