KILAS BABEL.COM – Aksi pelarian buronan seorang Residivis akhirnya terhenti ditangan Satreskrim Polres Bangka.
Tersangka Romlan yang buron selama delapan bulan, dalam kasus pencurian ditempat wisata sumur tujuh dan lokasi lainnya.
“Ya unit Pidum Sat Reskrim Polres Bangka Tengah, pada 22 Agustus kemaren berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian pasal 362 KUHP, yang mana pelakunya ini merupakan resedivis kasus serupa,” ujar Kasat Reskrim Polres Bateng AKP. Wawan Suryadinata, Jumat (26/8).
Menurut Wawan, pelaku ini ditangkap setelah buron selama delapan bulan dan memang pelaku juga dikenal sebagai pelaku spesialis pencurian di lokasi tempat wisata seperti pantai sumur 7 dan lokasi-lokasi lainnya.
“Pengungkapan pelaku sendiri merupakan tindak lanjut dari laporan korbannya yaitu Masni warga Desa Nibung, Kecamatan Koba, yang mana korban melaporkan perihal kasus pencurian yang terjadi di Pantai Sumur 7 Kelurahan Padang Mulya, Kecamatan Koba pada hari Rabu tanggal 2 Februari 2022 lalu, namun pelaku baru bisa kita ungkap,” jelasnya.
Ia menuturkan, terkait dengan kronologis pengungkapan kasus ini sendiri bermula dari pengumpulan informasi di lapangan, yang mana didapati informasi terkait dengan ciri-ciri daripada pelaku ini.
“Pelaku sendiri kita dapat amankan di tempat persembunyiannya tanpa ada perlawanan, yang mana Unit Pidum Sat Reskrim begitu menerima informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di sebuah rumah di lokasi Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka langsung menuju ke lokasi dan langsung mengamankan pelaku Romlan, warga Kelurahan Padang Mulya,” tuturnya.
Wawan menambahkan dari tangan pelaku ini, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti yakni satu unit handphone merk VIVO Y 91C Warna Sunset Red dan satu buah tas bewarna coklat bercorak bunga.
“Kita juga mengamankan satu motor Honda jenis Vario 150 dan sebuah tas Hitam yang berisikan uang tunai Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah),” ungkapnya.
“Kemudian untuk pelaku sudah kita amankan di Polres Bangka Tengah guna dilakukan upaya hukum lebih lanjut dan terhadap pelaku sendiri kita terapkan pasal pencurian, yang mana ancaman hukumannya bisa 5 tahun penjara,” pungkasnya. (SP)
Foto : istimewa
Editor : Rakha