Nyolong Tabung Gas di Peternakan Ayam, Resedivis Kambuhan Ini Ditangkap Warga

oleh -241 Dilihat

KILAS BABEL.COM – Nasib apes dialami Muksin (34), seorang residivis kambuhan tindak pidana pencurian pemberatan (curat).

Pasalnya, warga Desa Kace Kabupaten Bangka ini kepergok saat hendak melakukan pencurian, sehingga dia pun berhasil ditangkap warga.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra, peristiwa ini terjadi di peternakan ayam milik korban Fitra Gunawan yang berada di Jalan Fatmawati Kelurahan Air Kepala Tujuh Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinan pada Senin (29/8) sekira pukul 20.30 WIB lalu.

Saat itu, katanya, sekira pukul 20.43 WIB, pegawai korban sempat memberitahukan kepada korban bahwa tabung gas tiga kilogram sebanyak 2 tabung dan tabung gas lima kilogram sebanyak 1 tabung yang ada di tempat peternakan tersebut telah dicuri oleh seorang laki-laki dan pelakunya berhasil ditangkap.

“Setelah itu korban langsung datang ke peternakan dan langsung mengamankan pelaku serta melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pangkalpinang untuk di proses secara hukum yang berlaku,” ujar Adi Putra kepada Babel Pos, Rabu (31/8).

Setelah mendapati informasi itu, dikatakan Adi Putra, Tim Buser Naga Satreskrim Polres Pangkalpinang langsung berangkat menuju ke tempat kejadian.

Sesampai disana, lanjut Adi Putra, tim melihat ada seorang laki-laki yang telah diamankan oleh masyarakat. Selanjutnya Tim langsung mengintograsi lelaki tersebut dan mengaku bernama Muksin.

“Saat diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan cara awalnya merusak pintu gembok menggunakan satu buah obeng dan satu buah tang, lalu pelaku masuk dan mengambil dua buah tabung gas ukuran 3 kilogram, dan satu buah tabung gas 5 kilogram, yang mana pelaku adalah seorang residivis tindak pidana pencurian,” tegas Adi Putra.

Bahkan saat diinterogasi lebih lanjut, tambah Adi Putra, ternyata sudah 18 kali melakukan pencurian di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda diantaranya peternakan ayam di Kampak, toko di daerah Desa Petaling, toko di Kampung Keramat, kawasan SMA Muhammadiyah Pangkalpinang, toko di Jalan Lintas Timur, depan SMPN 5 Pangkalpinang, sebuah rumah di Mendo Barat, sebuah rumah di Desa Kace, Lampu Merah dr Ase dan toko di Petaling.

“Rata-rata dari semua TKP, pelaku mengincar tabung gas elpiji tiga kilogram dan peralatan elektronik lainnya. Lalu barang-barang hasil curian tersebut dijual pelaku dan uangnya digunakan untuk membeli narkoba, berjudi dan kebutuhan sehari-hari. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polres pangkalpinang guna penyidikan lebih lanjut,” ungkap Adi Putra.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 12 buah tabung gas elpiji 3 kilogram, satu buah tabung gas elpiji 5 kilogram, satu buah TV tabung, satu buah tang, satu buah obeng, satu buah alat pahat, satu unit sepeda motor merk jupiter warna merah.(dom007)

 

Foto : istimewa

Editor : Putra Nalendra

No More Posts Available.

No more pages to load.