Palsukan Surat Tanah, Dr Bastian Zulkifli Divonis 2,5 Tahun Penjara

oleh -393 Dilihat

KILAS BABEL.COM – Setelah melalui serangkaian sidang, akhirnya terdakwa Dr Bastian Zulkifli divonis 2,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas IA Pangkalpinang.

Dia dinyatakan secara sah dan bersalah atas kasus dugaan pemalsuan surat tanah dalam bentuk Surat Keterangan Hak Usaha Atas Tanah (SKHUAT) Nomor 40 Tahun 1996 yang berlokasi di Dusun Mudel, Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

“Terdakwa dinyatakan melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu. Untuk itu menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta menetapkan terdakwa tetap ditahan dan barang bukti surat tanah disita untuk dimusnahkan” kata Ketua Majelis Hakim, Mulyadi saat membacakan amar putusan terdakwa di Pengadilan Negeri PHI/TipikorKelas IA Pangkalpinang, Selasa (30/8).

Mendengar putusan itu, terdakwa Bastian yang hadir secara virtual dari Lapas Kelas IIA Pangkalpinang itu tidak banyak bicara. Untuk selanjutnya, dirinya akan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.

“Iya yang mulia, terima kasih yang mulia,” ujar Bastian singkat.

Sementara itu, Kuasa Hukum Dr Bastian Zulkifli, Ibrahim saat ditemui usai sidang menegaskan, untuk langkah selanjutnya pihaknya masih pikir-pikir untuk menggunakan hak terdakwa terhadap putusan sidang tersebut. Pihak pengadilan, katanya, memberikan waktu selama tujuh hari ke depan.

“Kita pikir-pikir dulu apakah selama tujuh hari itu kita menerima atau menolak, kalau menerima berarti kita menerima keputusan itu, kalau menolak berarti kita akan mengajukan banding. Jadi putusan ini belum inkrah, karena putusan dianggap inkrah itu apabila kita menerima salah satunya atau kita diam saja selama tujuh hari tidak melakukan upaya hukum apa-apa. Jadi perkara ini masih panjanglah, masih ada banding, kasasi dan lainnya,” tukas Ibrahim.

Dikatakan Ibrahim, pihaknya masih berpendapat putusan majelis hakim tidak sesuai dengan fakta dipersidangan, sehingga pihaknya tetap mengambil upaya hukum. “Putusan ini belum inkrah,” tegas Ibrahim lagi.

Atas putusan Majelis Hakim , Pihak BCM yang diwakili H. Azan Abdullah mengaku menghormati putusan tersebut.

“Intinya kami menghormati putusan hakim,” ujar H. Azan Abdullah.

Menurut H. Azan Abdullah, selain kasus ini, terdakwa juga masih ada kasus lain dengan pihak PT. BCM yang kini sedang bergulir di Mabes Polri. Dengan perkara menjual lahan PT BCM dengan surat tahun 1993.

“Terdakwa ini masih ada perkara dengan pihak kami, yang saat ini sedang bergulir di Mabes Polri, dia menjual lahan PT BCM dengan landasan surat tahun 1993,” beber Azan Abdullah.

Namun menurut Azan, dengan adanya putusan pengadilan ini, setidaknya dapat menjadi pelajaran bagi siapapun untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli. Serta dapat memastikan keabsahan surat menyurat agar tidak mengalami kerugian, baik materil maupun moril, karena kasus seperti ini menyita banyak waktu dan tenaga.

Pantauan kilasbabel.com, sidang berlangsung hampir empat jam yang dimulai dari pukul 13.30 WIB dan berakhir pada pukul 17.20 WIB. Turut hadir dua Hakim anggota yakni Wisnu Widodo dan Dedek, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ikbal dan dua kuasa hukum dari terdakwa Dr Bastian Zulkifli.(bond)

 

Foto : bond

Editor : Putra Nalendra

No More Posts Available.

No more pages to load.