KILAS BABEL.COM – Ketua komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Nico Plamonia Utama sangat menyayangkan status pulau tujuh yang telah berubah menjadi milik Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), setelah terbitnya Peraturan Kemendagri Februari lalu.
“Yang kita bicarakan Pulau Tujuh, bicara Pulau Pekajang di sana itu bukan Pulau Tujuh saja, tetapi gugusan Pulau Tujuh itu ada 17 pulau, hampir 50.000 km2 wilayah laut jika dihitung 12 mill yang dikelola oleh pemprov,” kata, Nico Plamonia Utama, Rabu (31/8).
Nico mengatakan, ada 50 pulau lain yang hilang untuk status pulau tujuh ini, sehingga ini menjadi permasalahan serius untuk Bangka Belitung, meski semenjak keluarnya undang-undang pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2000 lalu tidak ada keseriusan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung untuk membangun gugusan pulau tujuh.
“Jika kita bicara sekarang hampir 70 anak yang hilang, jadi ini hanya bagian kecil dari permasalahan yang ada. Tidak ada sedikitpun investasi Provinsi ini untuk pulau tersebut, baik berupa fasilitas sosial, kesehatan dan bisnis, sehingga dibangunlah oleh kawan-kawan dari Kepri. Tapi, secara undang-undang di peta lampirannya jelas disana ada kata-kata pulau kepajang yang merupakan gugusan pulau tujuh,” jelas Nico.
Setelah melakukan rapat dengar pendapat bersama mitra terkait, beberapa poin yang dihasilkan dan disepakati yakni, memberikan nota keberatan yang akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) terkait kepemilikan Pulau Tujuh.
“Hasil rekomendasi hari ini, kita minta eksekutif menyampaikan nota keberatan, bahwa kita masih sayang, kita masih mengaku. kalau kita hanya minta tinjau itu artinya bukan masalah kita ngaku, kita minta kebijakan. Tetapi kalau kita menyampaikan nota keberatan, bahwa kenapa wilayah kami kalian masukan ke tempat lain,” ujarnya.
Untuk itu, Pemprov Babel harus tegas, jangan hanya menyampaikan surat untuk sekedar dilakukan peninjauan saja, namun harus tegas untuk menyampaikan sikap keberatan dalam menyikapi status kepemilikan pulau tujuh tersebut.
“Kalau saya lihat tadi surat – surat yang disampaikan hanya minta ditinjau, di tinjau. semestinya kita nyatakan ini punya kami, kemendagri salah. Harus tegas, kedua harus segera hasil rekomendasi tadi, pimpinan dengan forkopimda dengan Gubernur duduk bersama membuat kesepakatan politik, harus sepakat, terus tentukan pola perjuangannya. Semua dilibatkan, forkopimda, eksekutif, legislatif, termasuk kawan-kawan pers, harus sama-sama berjuang, satu arah semua,” ujarnya.
Sumber : Antara
Foto : pulau tujuh/RRI
Editor : Rakha