KILAS BABEL.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangkalpinang bersama Polsek Gerunggang mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di sebuah rumah dan gudang di sekitar SPBU Kampak Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang, Selasa (6/9) sekira pukul 08.00 WIB.
Pelaku berinisial SG (45), warga Kota Pangkalpinang. Pengamanan sekaligus penangkapan tersebut langsung dipimpin Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra SH MH.
Menurut Adi Putra, pelaku tertangkap tangan melakukan pengurasan tangki mobil dum truk yang di isi dari pengeritan di SPBU dan melakukan penimbunan.
“Dari penangkapan ini kita mengamankan barang bukti BBM jenis solar yang diperkirakan jumlahnya mencapai kurang lebih satu ton,” ungkap Adi Putra.
Selanjutnya, kata Adi Putra, terhadap pelaku akan dilakukan penegakkan hukum sesuai perintah Kapolri, Kapolda Babel dan Kapolres Pangkalpinang.
“Penyalahgunaan BBM bersubsidi menjadi salah satu atensi Bapak Kapolri. Untuk itu, kita akan memberikan tindakan tegas bagi pelaku. Saat ini pelaku kita bawa dan amankan di Polres Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Adi Putra.(dom007)
Foto : dom007
Editor : Rakha