Sosialisasi SOP Perjalanan Umroh, Imigrasi Pangkalpinang Gelar Rakor

oleh -485 Dilihat

KILAS BABEL.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang menggelar rapat koordinasi (Rakor) Bersama Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh tentang Persyaratan dan Prosedur Permohonan Paspor Republik Indonesia, Selasa (6/9).

Kegiatan ini diikuti oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh yang berada di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Wahyu Wibisono mengatakan, rakor ini dilakukan seiring dengan peningkatan permintaan permohonan paspor yang sejalan dengan keputusan Pemerintah Arab Saudi yang memperbolehkan kembali pelaksanaan ibadah haji dan umroh untuk calon jemaah yang berasal dari Indonesia yang sempat tertunda karena adanya pandemi Covid-19.

“Salah satu fungsi keimigrasian adalah memberikan pelayanan keimigrasian yang sesuai dengan peraturan, salah satunya adalah pelayanan penerbitan Paspor RI,” kata Wahyu.

Menurut Wahyu, dewasa ini banyak kejadian WNI berangkat ke luar negeri tidak sesuai dengan maksud pemberian paspornya seperti semula, seperti banyak TKI ilegal yang menggunakan modus kunjungan keluarga, wisata atau umroh/haji khusus.

Untuk Itu, kata dia, pemerintah memperketat pemberian paspor untuk tujuan kunjungan tertentu, seperti untuk ibadah umrah dan ibadah haji khusus.

“Jadi setiap pemohon paspor harus melampirkan dokumen pendukung seperti surat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dan surat keterangan dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus/Umrah (PPIH/PPIU), seperti ditegaskan dalam surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : IMI-GR.01.01-1029 tanggal 20 Maret 2017 tentang Penegasan Prosedur Pelaksanaan Pencegahan TKI Nonprosedural,” jelas Wahyu.

Karena itu, dikatakan Wahyu, kegiatan rakor ini dilaksanakan untuk memberikan informasi Kepada Penyelenggara Perjalanan Umroh terkait dengan persyaratan dan prosedur permohonan paspor RI, sehingga memiliki pemahaman yang sama terkait aturan permohonan paspor .

“Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh tentu sebagai mitra kami dalam urusan administrasi kelengkapan berkas dan kebenaran data para jemaah umroh dalam mengurus paspor, maka dari itu kami berupaya untuk memberikan informasi yang dapat menjadi landasan, sehingga tidak terjadi perbedaan pendapat yang dapat menghambat kinerja kedua belah pihak dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan kemudian hari,” terang Wahyu.

Sebagai informasi, lanjut Wahyu, persyaratan permohonan paspor baru adalah KTP, Kartu Keluarga, Akte Lahir/Ijazah/Buku nikah. Sedangkan untuk yang sudah pernah memiliki paspor sebelumnya, persyaratan penggantian paspor cukup KTP dan Paspor Lama.

“Namun untuk keperluan umroh memiliki persyaratan tambahan yaitu Surat Rekomendasi dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Surat rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama di Kabupaten/Kota,” katanya.

Sementara Kepala Seksi Lalulintas Kemigrasian Hendro menambahkan terkait banyaknya permintaan untuk pembuatan paspor kolektif (Eazy Paspor) yaitu pelayanan permohonan paspor yang dilaksanakan diluar kantor.

Hal tersebut, kata dia, hanya diperuntukan kepada Instansi atau perkumpulan yang sifatnya bukan komersil dengan terlebih dahulu mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada kepala Kantor Imigrasi dengan minimal pengajuan 50 orang.(bond)

 

Foto : istimewa

Editor : Rakha

No More Posts Available.

No more pages to load.