Sebagian Pekerja di Babel Belum Terima BSU Rp600 Ribu? Simak Ini Penyebabnya

oleh -215 Dilihat

KILAS BABEL.COM – Pemerintah terus menggulirkan program bantuan subsidi upah (BSU) kepada para pekerja atau buruh yang memenuhi syarat serta telah lolos verifikasi maupun validasi. Penyaluran BSU sendiri nantinya ditransfer secara langsung ke rekening masing-masing penerima.

Adapun tahap pertama penyaluran BSU yakni sebesar Rp 600.000 yang dimulai sejak 12 September kemarin. Meski begitu, masih ada beberapa masyarakat khususnya di Bangka Belitung yang rupanya belum mendapatkan BSU 2022.

Kok bisa? Dirangkum dari berbagai sumber, berikut beberapa penyebab BSU 2022 yang tak kunjung cair ke rekening. Pertama, yakni pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Kedua, pekerja yang tidak memenuhi syarat BSU 2022.

Ketiga, pekerja yang menerima bantuan lain seperti PKH, BPUM, hingga Pra Kerja. Keempat, rekening pekerja yang digunakan sebagai pencairan BSU 2022 mengalami kendala. Kelima, terdapat kesalahan terhadap data pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sebelumnya menegaskan, pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU ini harus memenuhi ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

Adapun syarat penerima BSU ini antara lain: Pertama, merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan).

Kedua, peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022. Ketiga, mendapatkan gaji atau upah sebanyak Rp 3,5 juta, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota.

“Data awal pekerja dengan upah Rp 3,5 juta itu ada 16 juta (pekerja). Kemudian setelah kami lakukan pemadanan, estimasinya sebesar 14.639.675 pekerja. Pekerja mendapatkan subsidi upah sebesar Rp 600.000 yang dibayar sekaligus,” jelasnya.

Dia menambahkan, meski demikian, pekerja yang mendapatkan gaji di atas Rp 3,5 juta masih bisa memperoleh BSU dengan ketentuan besaran gaji yang diterimanya masih senilai dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.

“Misalnya contoh upah minimum teman-teman pekerja di DKI upah minimumnya Rp 4,7 juta, maka mereka tetap berhak mendapatkan BSU. Karena yang diberikan BSU di samping batas atasnya upah Rp 3,5 juta atau senilai dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota,” jelasnya.

 

Sumber : cnbcindonesia.com

Foto : ilustrasi/net

Editor : Leona

No More Posts Available.

No more pages to load.