KILAS BABEL.COM – Pemerintah Kabupaten Belitung mendukung Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Percepatan Penggunaan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai di Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Kami sangat setuju dengan instruksi penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah,” kata Bupati Belitung Sahani Saleh di Tanjung Pandan, Senin (19/9).
Menurut dia, guna mengkampanyekan penggunaan kendaraan listrik memang terlebih dahulu harus diawali oleh pejabat pemerintah, sehingga dapat diikuti oleh masyarakat.
“Dalam hal ini memang harus didahului oleh pejabat pemerintah dalam penggunaan kendaraan listrik,” ujarnya.
Bupati menilai, transformasi penggunaan kendaraan listrik di lingkungan pemerintah daerah akan mempercepat program transisi penggunaan energi baru terbarukan (EBT) yang ramah lingkungan.
“Sebenarnya dari sisi elektrifikasi di Belitung ini sudah sangat mendukung, kemarin misalnya sudah diresmikan satu stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) cuma kendala memang harga mobil listrik masih cukup mahal,” katanya.
Ia mengatakan, pihaknya akan menganggarkan pembelian mobil listrik untuk digunakan sebagai kendaraan dinas pemerintah daerah.
“Namun untuk tahun ini kami belum sempat beli karena anggaran terbatas tapi tahun depan mungkin. Kami tetap mempertimbangkan kondisi keuangan daerah,” katanya.
Sumber : Antara
Foto : Ilustrasi/Tribun Jogja
Editor : Putra Nalendra