KILAS BABEL.COM – Dunia Bisnis dituntut untuk memberikan penghormatan terhadap Asasi Manusia dalam rantai pasok usaha yang dijalankan. Tanggung jawab korporasi dalam menghormati HAM tertuang di dalam Prinsip-prinsip Panduan PBB mengenai Bisnis dan Hak Asasi Manusia atau United Nations Guiding Principles on Business and Human Rightsi (UNGPs).
Indonesia merupakan salah satu negara yang mendukung adopsi UNGPs oleh Dewan HAM PBB melalui Resolusi 17/4 tanggal 16 Juni 2011. Artinya, negara dan korporasi harus berkolaborasi dalam mewujudkan pemajuan HAM di industri bisnis.
Saat ini penghormatan HAM dalam rantai pasok bisnis dan korporasi telah menjadi komitmen global. Sebagai salah satu produsen timah terbesar di Dunia, PT Timah Tbk berkomitmen dalam mengimplementasikan Penghormatan HAM diseluruh proses bisnis perusahaan.
Untuk mengukuhkan implementasi penghormatan HAM oleh Perusahaan, PT Timah Tbk telah memiliki Kebijakan HAM atau Business and Human Rights Policy yang telah diluncurkan pada akhir September 2022 lalu.
Komitmen PT Timah Tbk untuk menghormati hak asasi manusia merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan pada hak asasi manusia yang diwujudkan dalam Kebijakan HAM ini dan menjadi dasar bagi pengembangan berbagai kebijakan dan standar operasional prosedur PT Timah Tbk.
Kebijakan HAM ini mengacu pada peraturan, standar nasional dan internasional tentang hak asasi manusia dan disusun dengan melibatkan para pemangku kepentingan, dan disesuaikan dengan proses operasi penambangan PT Timah Tbk.
Emiten Berkode TINS ini berkomitmen untuk mengidentifikasi dampak operasinya terhadap hak asasi manusia sebagai bagian dari upaya untuk mencegah serta memitigasi terjadinya dampak negatif dari operasinya terhadap hak asasi manusia yang disesuaikan dengan proses penambangan PT Timah Tbk.
Direktur Utama PT Timah Tbk, Achmad Ardianto mengatakan lingkup hak asasi manusia dalam kebijakan HAM ini mencakup hak sipil dan politik, hak ekonomi, sosial dan budaya yang paling relevan dengan operasional PT Timah Tbk, mitra dan rantai pasoknya.
Pertama, Penghormatan pada Hak atas Ketenagakerjaan yang diwujudkan melalui: a). Komitmen pada Kesetaraan dan Tanpa Diskriminasi; Komitmen pada Kesetaraan Gender; Komitmen pada Pemberian Kesempatan Kerja bagi Kaum Disabilitas; Komitmen untuk Tidak Mempekerjakan Anak; Komitmen pada Hak Berserikat ; Komitmen pada Pemenuhan Hak Dasar Ketenagakerjaan; Komitmen pada Peningkatan Keahlian secara Setara.
Kedua, Penghormatan atas Lingkungan Hidup dan Jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3LH) PT Timah Tbk berkomitmen untuk melakukan upaya-upaya pelestarian lingkungan dengan menerapkan praktik penambangan yang baik (Good Mining Practice) dan kepatuhan terhadap ketentuan dan peraturan yang berlaku Seperti; Komitmen pada Penambangan yang Ramah Lingkungan, Komitmen atas keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan hidup (K3LH), Komitmen pada Pengendalian Emisi Bahan Perusak Ozon (BPO), Komitmen pada Kelestarian Ekosistem dan Keanekaragaman Hayati dan Komitmen pada Manajemen Pasca Tambang
Ketiga, Penghormatan Hak Asasi Manusia Masyarakat Terdampak dengan melibatkan kelompok terdampak sejak proses eksplorasi, proses penambangan biji timah sampai penutupan tambang, Seperti; Pelibatan Masyarakat/Kelompok Marjinal, Menghormati hak-hak masyarakat adat, Partisipasi Masyarakat dalam pelaksanaan program CSR dan PKBL, dan berkomitmen pada kebijakan pengamanan berbasis hak asasi manusia
Keempat, Penghormatan pada Privasi dan Perlindungan Data Pribadi, PT Timah Tbk menghormati privasi dan perlindungan data pribadi berdasarkan pada prinsip pengolahan data yang sah, hanya untuk tujuan yang khusus secara terbatas untuk data yang relevan dimana seluruh proses dilakukan dengan jujur dan akuntabel. PT Timah mengumpulkan data dengan cara yang adil dan sah dengan persetujuan dan tidak membagikan data pribadi kecuali jika diwajibkan oleh hukum.
Untuk mengimplementasikan kebijakan ini, PT Timah Tbk akan mengambil langkah-langkah uji tuntas hak asasi manusia dengan menilai potensi risiko dan dampak hak asasi manusia dari operasinya dengan mengidentifikasi, merancang, melakukan pengendalian, pencegahan dan mitigasi secara berkala.
Kemudian, melakukan Pemulihan segala dampak negatif terhadap hak asasi manusia yang telah ditimbulkannya dengan melibatkan dan/atau bekerja sama dengan organisasi kemasyarakatan atau wakil terpercaya dari masyarakat serta pemangku kepentingan yang relevan dalam merancang serta melaksanakan pemulihan untuk meningkatkan efektifitas pemulihan berdasarkan prinsip pencegahan dan tidak berulang.
PT Timah Tbk juga akan membentuk Mekanisme Pengaduan, PT Timah berkomitmen untuk membentuk mekanisme pegaduan yang dapat diakses, dan adil untuk menerima semua jenis keluhan dan pengaduan baik dari pihak internal maupun eksternal.
“PT Timah Tbk berkomitmen untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Kebijakan HAM ini. Manajemen di lingkungan PT Timah Tbk melakukan koordinasi, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Kebijakan HAM ini secara berkala,” katanya.
PT Timah Tbk juga berkomitmen untuk mendukung penuh upaya Pemerintah Republik Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, salah satunya berkomitmen menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan sebagai dasar untuk pencegahan dan pemulihan potensi dampak dan pelanggaran hak asasi manusia.
Sementara itu, Dirjen Hak Asasi Manusia Kementrian Hukum dan HAM, Dr Mualimin Abdi, mengatakan, PT Timah Tbk menjadi pionir dalam melaksanakan kebijakan HAM oleh perusahaan.
Menurutnya, kebijakan HAM ini menjadi landasan bagi perusahan untuk mewujudkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakkan, dan pemajuan hak asasi manusia.
“Human Rights Policy ini merupakan salah satu cara untuk membangun budaya kerja perusahaan yang produktif, efektif, dan sinergis di bidang hak asasi manusia dan menjadikan perusahaan sebagai entitas yang berkelanjutan dan bertanggung jawab secara bisnis,” katanya.
Ia mengatakan, perusahaan yang menghormati dan memenuhi HAM akan mendapatkan nilai lebih dalam produk yang dihasilkannya
“Banyak negara-negara maju mensyaratkan ekonomi berbasis HAM. Perusahaan kelas dunia tentunya menyadari penghormatan terhadap hak asasi manusia merupakan salah satu syarat menjamin keberlanjutan bisnis perusahaan tersebut. Untuk itu kami mendorong perusahaan BUMN untuk mulai dan kami bangga dan senang PT Timah Tbk sebagai BUMN yang telah memiliki kebijakan HAM. Langkah ini sudah sangat tepat dilakukan oleh PT. Timah Tbk dengan membuat Human Rights Policy,” sebutnya. (SP)
Foto : ilustrasi/Dunia Energi
Editor : Leona