KILAS BABEL.COM – Pemotor waspadalah, belum punya Surat Izin Mengemudi (SIM) lebih baik di rumah saja kalau kena Operasi Zebra 2022 dendanya bikin kaget.
Kepolisian Republik Indonesia resmi menggelar Operasi Zebra 2022 pada Senin (3/10) kemarin.
Ada 14 pelanggaran yang jadi fokus polisi pada Operasi Zebra 2022 ini. Salah satu yang dendanya paling besar adalah pemotor di bawah umur atau yang tidak punya SIM C.
Jangan nekat naik motor kalau belum punya SIM C, karena bisa bikin dompet kering.
Operasi Zebra akan berlangsung selama 14 hari, mulai 3-16 Oktober 2022. Operasi Zebra 2022 mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltiblancar yang Presisi”.
Kamseltiblancar adalah kepanjangan dari keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Saat dikonfirmasi, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M Taslim Chairuddin membenarkan adanya Operasi Zebra pada 3-16 Oktober 2022 tersebut.
Menurutnya, Operasi Zebra 2022 akan diarahkan ke operasi yang lebih simpatik dan humanis.
“Kita lebih menonjolkan teguran atau peringatan saja, baik tertulis maupun lisan,” katanya dikutip Rabu, (5/10).
Kecuali imbuhnya, pelanggaran-pelanggaran yang memang berpotensi menimbulkan fatalitas korban tetap akan ditindak tilang.
“Tetap ada sanksi tilang, untuk pelanggaran yang berpotensi menyebabkan laka (kecelakaan lalu lintas), khususnya menimbulkan fatalitas korban,” katanya lagi.
Denda paling besar dari ke-14 pelanggaran lalu lintas adalah belum punya SIM C.
Pemotor yang terjaring Operasi Zebra 2022 karena belum punya SIM C harus membayar denda Rp1.000.000.
Kemudian denda terbesar kedua adalah main HP saat berkendara, berkendara di bawah pengaruh alkohol (mabuk) dan melanggar bahu jalan (mobil di jalan tol) sebesar Rp750.000.
Berikut sasaran dan besaran denda Operasi Zebra 2022:
1. Melawan Arus
Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.
3. Menggunakan HP saat Mengemudi
Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.
4. Tidak Menggunakan Helm SNI
Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman
Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.
6. Melebihi Batas Kecepatan
Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.
7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM
Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp1 juta.
8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar
Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.
9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan
Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang
Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.
11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK
Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp500 ribu.
12. Melanggar Bahu Jalan
Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.
13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam
Pasal 287 ayat (24).
Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu
14. Penertiban kendaraan yang memakai pelat rahasia/pelat dinas.
Sumber : Motor Plus
Foto : ilustrasi/NET