KILAS BABEL.COM – Tim Buser Naga Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangkalpinang menangkap pelaku penipuan dengan modus pinjam uang dan jaminan emas palsu.
Pelaku atas nama Syahriani alias Icha (27), warga Kelurahan Semarang Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang. Dia diringkus Tim Buser Naga di kediamannya pada Senin (10/10) sekira pukul 15.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra mengungkapkan, tindak pidana penipuan ini berawal saat pelaku meminjam uang kepada korban Rachmadhan Fikri (31) yang merupakan karyawan BUMN pada 22 September 2022 lalu sekira pukul 14.00 WIB.
Saat itu, kata Adi Putra, melalui pesan via whatsapp, pelaku meminjam uang kepada korban sebesar Rp300 ribu dengan alasan untuk menebus obat orangtuanya yang sedang di rawat di rumah sakit.
“Nah selanjutnya, korban langsung mentransfer uang tersebut ke nomor rekening pelaku sesuai nominal yang diminta,” ujar Adi Putra.
Kemudian berselang empat hari kemudian, dikatakan Adi Putra, pelaku kembali menghubungi korban lagi untuk meminjam uang sebesar Rp2 juta dengan jaminan gelang emas 20 mata.
Tanpa menaruh rasa curiga, lanjut Adi Putra, korban pun langsung datang ke kontrakan pelaku untuk melakukan transfer melalui M-Bangking dan setelah itu pelaku langsung menyerahkan gelang emas 20 mata tersebut kepada korban.
Setelah menerima jaminan gelang emas itu, dikatakan Adi Putra, pada 30 September 2022,
korban pergi ke pegadaian untuk mengecek keaslian gelang emas tersebut dan ternyata gelang emas tersebut palsu, yang mana pada saat itu pelaku berjanji akan menebus gelang emas dan mengembalikan uang korban pada 1 Oktober 2022 dan sampai sekarang pelaku belum juga belum ada menemui korban.
“Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp2,3 juta dan melaporkan kejadian ini ke Polres Pangkalpinang untuk di tindak lanjuti,” tegas Adi Putra.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, kata Adi Putra, Tim Buser Naga yang dipimpin Aipda Rudi Kiai langsung mencari keberadaan pelaku. Akhirnya, pada 10 Oktober 2022, Tim Buser Naga mendapat informasi tentang pelaku seperti yang dilaporkan korban.
“Jadi setelah mengetahui keberadaan korban, tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” terang Adi Putra.
Selain mengamankan pelaku, turut pula diamankan barang bukti berupa satu buah gelang berwarna kuning seberat 20 mata yang diduga bukan emas.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan guna penyidikan lebih lanjut dan kami juga mendapat informasi bahwa pelaku ini sudah melakukan modus-modus lain melakukan penipuan terhadap para korban-korban yang lainnya dan kami lagi menngumpulkan korban-korban yang lain untuk melaporkan ke Polres Pangkalpinang,” tandas Adi Putra.(dom007)
Foto : dom007
Editor : Rakha