Satreskrim Polres Pangkalpinang Gagalkan Peredaran Uang Palsu Pecahan Seratus Ribu Senilai Rp5 Juta

oleh -228 Dilihat

KILAS BABEL.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangkalpinang berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga pengedar uang palsu (upal) di Kota Pangkalpinang.

Dari tangan pelaku, polisi menyita ratusan lembar uang pecahan seratus ribu rupiah senilai Rp5 juta.

“Ya benar kita berhasil menggagalkan uang palsu siap edar. Pelaku sudah diamankan beserta barang bukti uang palsu pecahan seratus ribu. Saat ini kita masih pengembangan kasus,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra, Selasa (11/10) di ruang kerjanya.

Adi Putra mengatakan, pengungkapan kasus uang palsu ini berawal dari laporan masyarakat. Dimana belakangan ini, peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Pangkalpinang sudah cukup meresahkan.

“Jadi kepada masyarakat kami harap untuk lebih waspada dan hati-hati terutama para pedagang. Teliti dulu uang yang dibayarkan pembeli, jika ada hal yang mencurigakan, segera lapor ke pihak kepolisian,” imbuh Adi Putra.

Perwira balok tiga ini mengakui, uang palsu yang berhasil disita ini sekilas mirip uang asli. Bahkan setelah dilakukan pemeriksaan mengunakan lampu ultraviolet, katanya, diperkirakan uang palsu tersebut 90 persen mencapai kemiripan dengan aslinya.

“Dari mulai bahan kertas, logo dan benangnya itu semua ada. Makanya, sepintas wajar banyak warga Pangkalpinang yang tertipu akan uang palsu tersebut. Untuk informasi selanjutnya, kami akan pers rilis dengan media, karena saat ini masih dalam pengembangan,” tandas Adi Putra.(dom007)

 

Foto : dom007

Editor : Rakha

No More Posts Available.

No more pages to load.