KILAS BABEL.COM – Tiga pelaku sindikat pengedar uang palsu antar provinsi yang berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangkalpinang tiba di Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Minggu (16/10) sekitar pukul 18.00 WIB.
Sebelumnya, ketiga pelaku yakni Aw (36) Re (19) dan D diterbangkan dari Bandara Soekarno-Hatta dengan menggunakan pesawat Lion Air. Ketiga pelaku dikawal langsung Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra dan Tim Gabungan Satreskrim Polres Pangkalpinang.
Pantauan di lapangan, saat keluar dari pintu kedatangan bandara, pelaku berinisial Re mengenakan jaket berwarna hijau dan celana panjang berwarna cream serta berkacamata hitam, sedangkan Aw mengenakan kaos berwarna merah putih dengan celana panjang jeans. Sementara pelaku berinisial D mengenakan jaket hijau.
Sementara itu, untuk wajah para pelaku belum nampak jelas karena masing-masing memakai masker dan penutup kepala.
“Alhamdulillah tim gabungan Satreskrim Polres Pangkalpinang yang terdiri dari Tim Buset Naga dan Tipidter sudah tiba di Pangkalpinang membawa tersangka sindikat uang palsu beserta barang bukti. Untuk informasi selengkapnya, akan ada pers rilis dari Pak Kapolres Pangkalpinang,” ujar Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra kepada sejumlah wartawan yang sudah menunggu diluar pintu kedatangan bandara.
“Dari hulu ke hilir apa yang kami kerjakan selama lima hari terakhir ini mengejar tersangka sampai dua provinsi yang kami kejar tersangka ini. Jadi rekan-rekan media akan kami undang ke Polres Pangkalpinang. Nanti akan kami buka semua termasuk barang bukti yang sudah kami sita dari tiga pelaku,” tambahnya.
Adi Putra mengatakan, tiga pelaku yang berhasil diamankan ini, dua pelaku diantaranya yakni Aw dan Re ditangkap di Palembang, sedangkan pelaku lainnya berinisial D diringkus di Jakarta.
Ketiga pelaku, kata Adi Putra, merupakan sindikat pengedar uang palsu antar provinsi.
“Untuk barang bukti berupa uang palsu yang kami sita ada ratusan juta rupiah. Nanti akan kami rinci pada saat pers rilis,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan Adi Putra, ungkap kasus peredaran uang palsu di Kota Pangkalpinang ini sudah terdeteksi pada Juli 2022 lalu. Awalnya, katanya, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat yang menjadi korban.
“Jadi dari hasil pemeriksaan sementara, sudah banyak uang palsu yang beredar khususnya di Kota Pangkalpinang ini,” ungkap Adi Putra.
Disinggung apakah dua pelaku Aw dan Re adalah ayah dan anak kandung, perwira balok tiga ini membenarkannya.
“Iya benar, Aw dan Re adalah bapak anak. Untuk selanjutnya, akan kita jelaskan pada saat pers rilis,” tukas Adi Putra.
Selanjutnya, ketiga tersangka dibawa ke Polres Pangkalpinang dengan menggunakan mobil Inafis Polres Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangkalpinang berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga pengedar uang palsu (upal) di Kota Pangkalpinang.
Dari tangan pelaku, polisi menyita ratusan lembar uang pecahan seratus ribu rupiah senilai Rp5 juta.
Adi Putra mengatakan, pengungkapan kasus uang palsu ini berawal dari laporan masyarakat. Dimana belakangan ini, peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Pangkalpinang sudah cukup meresahkan.(dom007)
Foto : dom007
Editor : Rakha