KILAS BABEL.COM – Polres Pangkalpinang akhirnya menggelar konferensi pers terkait ungkap kasus sindikat pengedar uang palsu antar provinsi, Selasa (18/10).
Tiga pelaku yang berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangkalpinang juga dihadirkan dalam konferensi pers yang dilaksanakan di halaman Mapolres Pangkalpinang ini.
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Pangkalpinang, AKBP Dwi Budi Murtiono dan didampingi Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra dan Kasi Humas Polres Pangkalpinang AKP Agus Widodo. Turut hadir Deputi Kepala Kantor Perwakilan BI Babel, Agus Taufik.
Kapolres menyebut, ketiga pelaku sindikat uang palsu yang berhasil diamankan tersebut yakni Agus Wijoyono (56) warga Jalan Tangsi Dalam II Kelurahan Taman Bunga Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang, Rachel Euginea Aureleane Banderas alias Rere (19) warga Jalan Perkuburan II Desa Batu Rusa Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka dan Dedi Palandi alias Dedi (55) warga Perum Mula Sakti Indah Kelurahan Kaliabang Tengah Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat.
“Untuk pelaku Agus dan Rere ini adalah ayah dan anak, sedangkan Dedi diketahui pernah menjadi dosen, tapi sekarang gak aktif lagilagi. Dan seingat saya, sejak menjadi Kapolres Pangkalpinang, ini pertama kali terjadi di wilayah hukum Polres Pangkalpinang,” beber Kapolres.
Kapolres mengatakan, terungkapnya kasus tindak pidana peredaran uang palsu ini berawal dari adanya laporan polisi pada 10 Oktober 2022 lalu oleh pemilik Konter R Cell di Jalan Depati Hamzah Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang.
Dalam laporannya, kata Kapolres, korban menceritakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 9 Oktober 2022 lalu. Awalnya, pelaku yang belum diketahui identitasnya mendatangi konter tersebut untuk menggunakan jasa BRI Link dan meminta pihak konter untuk mentransfer uang ke rekening miliknya sebesar Rp1,5 juta.
Kemudian setelah uang tersebut ditransfer oleh pihak konter ke rekening pelaku, ungkap Kapolres, pelaku memberikan uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 15 lembar dengan total sebesar Rp1,5 juta. Setelah uang diberikan, pelaku buru-buru langsung pergi dari konter tersebut.
“Setelah pelaku pergi, pihak konter mengecek uang yang diberikan oleh pelaku tersebut dan karena merasa curiga pihak konter melaporkan kejadian tersebut kepada bos pemilik konter dan mengecek uang dari pelaku tersebut. Oleh pemilik konter, uang tersebut di bawa pulang kerumah untuk mengeceknya menggunakan sinar UV, kemudian setelah di cek dan dibandingkan dengan uang lain, uang dari pelaku tersebut memiliki sedikit perbedaaan dari warna, kemudian pemilik konter membawa uang tersebut ke bank untuk disetor tunai. Nah saat uang mau dimasukkan ke mesin ATM setor tunai, ternyata uang dari pelaku tersebut di tolak dan tidak bisa masuk mesin ATM, kemudian dari situ lah korban yakin bahwa uang tersebut merupakan uang palsu,” terang Kapolres.
Setelah mendapati informasi ini, dikatakan Kapolres, Satreskrim Polres Pangkalpinang yang dipimpin langsung AKP Adi Putra langsung melakukan olah TKP dan interogasi lapangan. Dan tak butuh waktu lama, katanya, tim berhasil mengantongi identitas dan ciri – ciri dari pelaku dan langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku.
“Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, kita dapat informasi bahwa pelaku melarikan diri dan sedang berada dalam perjalanan dari Bangka menuju Palembang Provinsi Sumatera Selatan melalui jalur laut. Kemudian dibawah arahan, tim langsung berkordinasi dengan pihak Polsek Sungsang Provinsi Sumatera Selatan untuk mengecek kapal yang digunakan oleh pelaku sebagai sarana untuk melarikan diri dan meminta untuk mengamankan pelaku. Akhirnya pelaku atas nama Rere dan Agus yang merupakan ayah dan anak berhasil diamankan pihak Polsek Sungsang,” jelas Kapolres.
Selanjutnya, ujar Kapolres, setelah pelaku berhasil diamankan pihaknya pun menerjunkan Unit Tindak Pinda Khusus dan Team Naga Polres Pangkalpinang untuk menjemput pelaku dan melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra.
“Sesampai di Polsek Sungsang Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, timgab langsung melakukan interogasi terhadap pelaku. Dari interogasi tersebut di dapat keterangan bahwa pelaku yang bernama Rere mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari orangtuanya yang bernama AGUS Wijoyono sebesar Rp15 juta yang didapatkannya secara bertahap dan uang palsu tersebut semua nya sudah dibelanjakan oleh pelaku di Bangka dengan cara membeli handphone, menggunakan jasa transferan atau top up yang ada di konter dan indomaret/alfamart untuk mentransfer uang ke rekening milik nya dan membayar dengan menggunakan uang palsu tersebut, dan berbelanja di toko–toko,” kata Kapolres.
Mendapatkan keterangan dari Rere, dikatakan Kapolres, timgab kemudian melakukan interogasi mendalam terhadap Ayahnya Agus Wijono dan dari keterangan pelaku mendapatkan uang palsu tersebut dari pelaku Dedi yang berada di Kota Bekasi, yang mana awalnya pada bulan Agustus 2022 lalu mendapat uang palsu kurang lebih sebesar Rp30 juta sampai dengan Rp40 juta dan uang tersebut masih tersimpan dirumah pelaku yang berada di Kota Bekasi.
“Kemudian pada bulan September 2022, pelaku Agus mendapat uang palsu sebesar Rp 100 juta dari pelaku Dedi, tetapi uang tersebut diambil lagi oleh pelaku Dedi dengan alasan uang tersebut mau diberikan kepada temannya. Kemudian beberapa hari setelah itu, pelaku Dedi memberikan lagi uang sebesar Rp 100 juta, yang mana awalnya uang tersebut mau dimasukkan ke dalam bank melalui koneksi pelaku Agus dengan perjanjian apabila uang tersebut masuk ke dalam bank, maka pemilik uang akan mendapatkan 50 persen, sedangkan temannya yang memiliki akses ke bank mendapat 30 persen. Kemudian pelaku Dedy dan pelaku Agus mendapat 10 persen. Selanjutnya pelaku Agus memberikan uang Rp10 juta kepada temannya yang memiliki akses ke bank. Hanya saja, ketika uang tersebut dimasukkan ke dalam bank, namun setelah dicoba ternyata uang tersebut tidak bisa masuk ke bank dan uang sebesar Rp 10 juta itu langsung dimusnahkan oleh pihak bank,” tegas Kapolres.
Sementara sisa uang palsu yang masih tersisa Rp90 juta, sambung Kapolres, sebesar Rp20 juta diberikan kepada teman pelaku Agus bernama Edi. Sisanya sebesar Rp70 juta dibawa pelaku Agus dan Rere ke Bangka melalui jalur laut. Lalu dalam perjalan dari Bekasi menuju Bangka, uang palsu tersebut sudah digunakan oleh kedua pelaku untuk membeli makan dan rokok.
“Nah saat Agus dan Rere berada di Bangka, Edi temannya pelaku menyusul juga ke Bangka. Kemudian pelaku Agus kembali memberikan uang palsu sebesar Rp20 juta kepada Edi, sehingga sisa uang palsu yang dipegang pelaku masih sekitar Rp50 juta. Nah, dari Rp50 juta ini, sebesar Rp20 juta digunakan pelaku uang memenuhi kebutuhan sehari-hari saat berada di Bangka selama 14 hari dengan cara dibelanjakan ke toko – toko, membeli rokok dan makan, digunakan untuk membeli handphone, dan mencuci uang tersebut dengan cara menggunakan jasa transfer dan top up di konter dan indomaret/alfamaret, dan uang palsu tersebut masih tersisa kurang lebih sebesar Rp30 juta,” kata Kapolres.
Lanjut Kapolres, pada tanggal 10 Oktober 2022, karena merasa perbutan mereka tersebut sudah ketahuan, pelaku Agus dan Rere beserta temannya Edi ini pun melarikan diri dari Bangka menggunakan jalur laut melalui Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok menuju ke Palembang dengan membawa sisa uang palsu sebesar Rp30 juta yang diletakkan di dalam tas sandang milik pelaku Rere.
“Jadi saat berada di dalam kapal, pelaju Agus dan Rere menumpang di mobil truck, sementara temannya Edi juga menumpang didalam mobil truck, akan tetapi berbeda mobil dengan kedua pelaku. Sementara tas milik pelaku Rere yang berisi uang Rp30 juta dipegang oleh Edi. Ketika kapal yang mereka gunakan tersebut sampai di Palembang, pelaku Agus dan Rere langsung diamankan dan kemudian dibawa ke Polsek Sungsang,” jelas Kapolres.
Kemudian pada Rabu (12/10/2022), ditambahkan Kapolres, Timgab Polres Pangkalpinang berangkat ke Jakarta untuk melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap pelaku lainnya. Sesampainya di Jakarta, timgab langsung bergerak menuju Kota Bekasi untuk melakukan penggeledahan di rumah milik pelaku Agus yang berada di Jalan Kapling Munggang Bintara Kota Bekasi Barat Provinsi Jawa Barat.
“Saat bersda di rumah pelaku Agus, timgab langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 388 lembar dan uang palsu pecahan Rp50.000 sebanyak satu lembar, dengan total keseluruhan sebesar Rp. 38.850.000. Kemudian setelah itu, timgab melakukan penyelidikan mendalam untuk mencari keberadaan pelaku Dedi Palandi,” kata Kapolres.
Alhasil, tambah Kapolres, pelaku Dedi berhasil diringkus dikediamannya di Jalan Sido Makmur Kelurahan kaliabang Tengah kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat pada Kamis (13/10/2022) sekira pukul 20.00 WIB.
Saat digeledah, tuturnya, ditemukan beberapa lembar uang palsu dengan pecahan Rp100.000 dan pecahan uang Rp50.000. Kemudian didapatkan juga beberapa lembar uang asing dari berbagai negara yang diduga palsu.
“Kemudian pelaku Dedy dan barang bukti yang diamankan dibawa ke Polsek Bekasi Utara. Dan saat diinterigasi, pelaku Dedi mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dua sumber yakni dari Jajang dan Pak Haji Karawang yang tidak diketahui identitas aslinya tersebut,” jelas Kapolres.
Setelah mendapati informasi itu, dikatakan Kapolres, timgab dari Kota Bekasi langsung berangkat ke Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat. Sesampainya dilokasi, timgab langsung melakukan penyelidikan mendalam guna mendapatkan identitas dari kedua sumber uang palsu tersebut. Hanya saja, setelah dua hari melakukan penyelidikan, timgab belum berhasil melalukan penangkapan terhadap dua sumber yang dimaksud.
“Jadi selanjutnya, tiga pelaku yang berhasil diamankan, kita boyong ke Pangkalpinang dari Bandara Soekarno Hatta Cengkareng menuju Bandara Depati Amir Pangkalpinang pada Minggu, 16 Oktober 2022 lalu,” tandasnya.
Selain mengamankan tersangka, kata Kapolres, turut pula diamanakan barang bukti berupa 392 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, 3
lembar uang palsu pecahan Rp50.000, 3 lembar uang pecahan Rp 100.000, 19 lembar uang pecahan Rp50.000 dan uang pecahan lainnya serta beberapa hadbphone dan buku rekening milik para pelaku.
“Para pelaku akan disangkakan dengan Pasal 36 ayat 3 Jo. Pasal 26 Undang Undang No. 07 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” pungkas Kapolres. (dom007)
Foto : dom007
Editor : Rakha