KILAS BABEL.COM – Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama PT ASDP Indonesia Fery Persero Cabang Bangka mengumumkan kenaikan tarif angkutan untuk lintasan sadai (kabupaten Bangka Selatan) – Tanjung Ruh (kabupaten Belitung) yang mengalami kenaikan dari 13 – 17 persen.
“Kenaikan tarif ini dampak dari kenaikan BBM sejak September lalu. Meski ada kenaikan, juga ada peningkatan pelayanan dan kapasitas,” kata Kabid Angkutan Pelayaran Dishub Babel, Nadirsyah, saat menggelar pers rilis di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan, dasar penentuan kenaikan tarif ini sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/696/DISHUB/2022 dan sudah berlaku sejak 01 November 2022.
Untuk jenis muatan penumpang kelas ekonomi, untuk penumpang dewasa yang sebelumnya Rp 115 ribu per orang, naik Rp 15 ribu atau 13 persen menjadi Rp 130 ribu. Untuk penumpang bayi yang sebelumnya Rp 12 ribu per orang, naik Rp 2 ribu atau 17 persen lebih, menjadi Rp 14 ribu.
Untuk muatan kendaraan golongan I dari sebelumnya Rp 150 ribu, naik 20 ribu atau 13 persen menjadi Rp 170 ribu. Golongan II sebelumnya Rp 305 ribu, naik 41 ribu atau 13 persen, menjadi Rp 346 ribu. Golongan III sebelumnya Rp 790 ribu naik Rp 109 ribu atau 14 persen, menjadi Rp 899 ribu.
Untuk golongan IV, kendaraan penumpang yang sebelumnya Rp 2.265.000 per unit, naik Rp 375 ribu atau 17 persen, menjadi Rp 2.640.000,-. Kendaraan barang dari Rp 1.975.000, naik Rp 325 ribu atau 16 persen, menjadi Rp 2.300.000,-.
Untuk golongan V, kendaraan penumpang dari sebelumnya Rp 3.850.000, naik Rp 630 ribu atau 16 persen, menjadi Rp 4.480.000. Sedangkan kendaraan barang yang sebelumnya Rp 2.990.000,- naik Rp 500 atau ribu 17 persen, menjadi Rp 3.490.000.
Kendaraan untuk golongan VI, tarif kendaraan penumpang yang sebelumnya Rp 6.040.000nper unit, naik Rp 990 ribu atau 16 persen, menjadi Rp 7.030.000. Dan kendaraan barang, dari sebelumnya Rp 4.930.000, naik Rp 770 ribu atau 16 persen, menjadi Rp 5.700.000,-.
Untuk kendaraan golongan VII yang sebelumnya Rp 6.565.000 per unit, naik Rp 912 ribu menjadi Rp 7.477.000,-. Kendaraan golongan VIII dari sebelumnya Rp 9.305.000,- per unit, naik Rp 1.294.000,- menjadi Rp 10.599.000,-. Dan kendaraan golongan IX dari sebelumnya Rp 13.450.000,- naik 1.873.000,- menjadi Rp 15.323.000,-.
“Untuk kendaraan golongan VII, VIII dan IX kenaikan tarifnya sama, di 14 persen dari tarif sebelumnya. Persentase kenaikan ini lebih rendah jika dibanding daerah lainnya yang mencapai 20 persen bahkan lebih,” katanya.
GM ASDP Cabang Bangka, Christopher mengatakan, adanya kenaikan harga BBM yang terjadi pada 3 September sebesar 23 persen, berdampak pada biaya pokok produksi kapal, sehingga ASDP dan pemerintah daerah sepakat merubah tarif angkutan lintasan Sadai ke Tanjung Ru.
“Meskipun ada kenaikan tarif, namun ada juga peningkatan pelayanan yang kita lakukan, dari peningkatan kapasitas muat yang awalnya satu kapal hanya bisa menyeberangkan 9 kendaraan dengan 100 orang penumpang, sekarang dapat menyeberangkan 20 kendaraan sampai 300 orang. Kapasitas yang kita tingkatkan juga ada kelas ekonomi, VIP dan eksekutif,” kata Christopher.
Christopher menjelaskan, meski harga BBM sudah naik sejak September lalu, tarif angkutan ini belum naik karena dari September sampai Oktober, masih ada perbaikan di dermaga sadai, sehingga operasional dari Sadai ke tanjung ruh dihentikan sementara.
“Selama ada perbaikan di dermaga, kita tidak ada kerugian, hanya penurunan produksi saja yang biasa 100 persen hanya 40 persen meski biaya meningkat,” ujarnya.
Sumber : Antara
Foto : Tribunnews
Editor : Rakha