KILAS BABEL.COM – Jajaran Polres Pangkalpinang berhasil mengamankan lima orang penambang yang beroperasi di wilayah hukumnya.
Mereka ditangkap lantaran melakukan aktivitas penambangan pasir timah secara ilegal atau tanpa izin.
Kelimanya terjaring dalam Operasi Peti Menumbing yang digelar Polres Pangkalpinang selama 11 hari sejak 19 Oktober hingga 30 Oktober 2022 lalu.
Lima penambang yang diamankan tersebut yakni Mulyono alias Yon (41) warga Kelurahan Tamberan Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Syahrul Gunawan alias Arul (41) dan Yanto (46) warga Kelurahan Sinar Bulan Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang serta Zalilah (48) dan Sukandi (38) warga Desa Padang Baru Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.
Para penambang yang mengenakan baju orange bertuliskan Tahanan Sat Tahun Polres Pangkalpinang ini dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Polres Pangkalpinang di halaman Mapolres Pangkalpinang, Senin (7/11).
Selain para penambang, turut pula dihadirkan barang bukti yang digunakan penambang untuk menambang.
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Pangkalpinang AKBP Dwi Budi Murtiono. Turut mendampingi Waka Polres Pangkalpinang Kompol Poltak S T Purba, Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra dan Kasi Humas Polres Pangkalpinang AKP Agus Widodo.
Kapolres mengatakan, kelimanya diamankan lantaran diduga melakukan tindak pidana penambangan tanpa dilengkapi dengan IUP, IPR dan IUPK atau izin di wilayah hukum Polres Pangkalpinang.
Awalnya, kata Kapolres, hari pertama Operasi Peti dilakukan di seputaran Kelurahan Air Mawar Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang. Namun saat tiba di lokasi, tim tidak menemukan adanya aktifitas penambangan.
Kemudian, lanjut Kapolres, tim bergeser melakukan penyelidikan diseputaran daerah aliran sungai Rangkui Pangkalarang Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang dan ditemukan adanya aktifitas penambangan.
Namun pada saat tim mau melakukan penegakan hukum, dikatakan Kapolres, pelaku penambangan melarikan diri. Tim kemudian hanya mengamankan barang yang menjadi peralatan pelaku untuk melakukan penambangan berupa mesin robin yang sudah dirakit sedemikian rupa dan sepeda motor milik pelaku.
“Selanjutnya dihari kedua hingga hari ke enam, tim kembali melanjutkan penyelidikan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat tambang ilegal seperti Pasir Putih, Sungai Pangkalarang, Air Mawar, Bacang dan Laut Batu Belubang dan Laut Sampur Kecamatan Pangkalan Baru, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan,” tegas Kapolres.
Namun di hari ketujuh, lebih lanjut dibeberkan Kapolres, Operasi Peti Menumbing dilakukan di Belakang Kantor Makorem Garuda Jaya Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.
Dilokasi ini, kata dia, tim menemukan adanya aktivitas penambangan dan berhasil mengamankan dua orang penambang yakni Mulyono alias Yon dan Rosandi alias Andi, sementara yang lainnya berhasil melarikan diri.
“Tapi dari tangkapan ini, tim berhasil hasil mengamankan beberapa barang bukti seperti beberapa unit mesin air jenis robin dan sepeda motor milik pelaku yang melarikan diri,” ungkap Kapolres.
Selanjutnya, sambung Kapolres, Di tanggal 27 Oktober 2022, operasi dilakukan di Kawasan Pantai Sampur Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah dan berhasil mengamankan lima orang yakni Syahrul Gunawan alias Arul, Yanto, Zalillah, Sukandi dan Muhammad Ikbal beserta barang bukti seperti beberapa unit mesin air jenis robin dan sepeda motor milik penambang.
“Selanjutnya hingga hari terakhir operasi, kita terus melakukan penyelidikan, tapi tidak menemukan adanya aktivitas. Jadi selama operasi ini ada tujuh penambang yang kita amankan, tapi yang kita lakukan penegakan hukum hanya lima orang, sedangkan dua orang lainnya dilakukan pembinaan,” kata Kapolres.
Perwira melati dua ini menyebut, dari lima penambang yang diamankan tersebut, dua penambang diantaranya yakni Mulyono dan Syahrul memang merupakan target operasi.
Sedangkan tiga penambang lainnya yakni Yanto, Zalillah dan Suka di merupakan non target operasi.
Dari lima penambang ini, tambahnya, barang bukti yang diamankan yakni lima unit mesin air jenis robin berbagai merk dan sejumlah peralatan tambang lainnya.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka melarikan diri yakni 15 unit mesin air jenis robin berbagai merk dan 5 unit sepeda motor.
“Para penambang ini disangkakan pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tandas Kapolres.(dom007)
Foto : dom007
Editor : Rakha