KILAS BABEL.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang menggelar sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dengan tema “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu” di Bangka City Hotel Pangkalpinang, Selasa (8/11).
Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Ida Kumala ini dihadiri sejumlah Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Pangkalpinang dan sejumlah Pengurus Rumah Ibadah di Kota Pangkalpinang.
Turut hadir Anggota Bawaslu Babel Sahirin, Ketua FKUB Kota Pangkalpinang Kholil Mahfudz, Dekan Fakultas FSEI Stain SAS Babel Iskandar dan Kepala Kesbangpol Kota Pangkalpinang Donal Tampubolon.
Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Ida Kumala menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk sebagai media komunikasi antara Bawaslu dengan FKUB Pangkalpinang dan Lintas Agama Kota Pangkalpinang.
Selain itu, kata dia, sebagai media sosialiasi peraturan penyelenggaran pemilu guna menciptakan admosfer pengawasan pemilu pada 2024 mendatang.
“Pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang tentunya sangat luar biasa. Maka sebagai langkah awal, kami merasa perlu membutuhkan pendamping kami seperti tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemuka agama serta pengurus rumah ibadah karena nanti ada larangan berkampanye ditempat tempat ibadah dan di lembaga-lembaga pendidikan, makanya FKUB dan Pengurus Rumah Ibadah kami anggap bagian penting dalam mensosialiasikan Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu, ” ujar Ida Kumala saat ditemui Babel Pos usai sosialiasi.
Sebagai bentuk dukungan dan komitmen pengawasan Pemilu tersebut, dikatakan Ida, ditandai dengan penandatangan MoU antara Bawaslu Pangkalpinang dengan FKUB Pangkalpinang terkait
dalam rangka peningkatan pengawasan partisipatif dalam pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024.
Selain itu, lanjutnya, keseriusan dukungan juga ditandai dengan deklarasi Pengurus Tempat Ibadah Kota Pangkalpinang.
“Dalam deklarasi ini, pengurus rumah ibadah bertekad menolak kampanye di tempat ibadah, menolak politisasi SARA, menolak money politik dan menolak ujaran kebencian,” jelasnya.
Sebab menurut Ida, selama ini tempat-tempat ibadah mulai dari masjid, gereja, pura dan lainnya rawan dan kerap dijadikan tempat kampanye yang dibungkus dengan penyerahan bantuan oleh para peserta pemilu menjelang pemilu.
“Pada prinsipnya kita tidak melarang orang untuk beribadah dan tidak menolak orang untuk menyumbang ditempat ibadah, tapi artinya tidak ada iming-iming meminta bahwa untuk memilih si A atau pun si B. Jadi dengan adanya sosialisasi ini, para pengurus tempat ibadah bisa melihat apakah ada indikasi-indikasi seperti yang sudah dideklarasikan,” terang Ida.
“Dan insyaallah kedepan, Bawaslu juga akan selalu mengajak mereka (FKUB dan Pengurus Rumah Ibadah) untuk mensosialisasikan pengawasan penyelenggarakan pemilu kepada masyarakat yang ada di lingkungannya,” tambah Ida.
Karena itu, Ida berharap Pengurus FKUB dan Pengurus Rumah Ibadah Pangkalpinang dapat menjadi ujung tombak Bawaslu Pangkalpinang dalam pengawasan penyelenggaraan pemilu 2024 mendatang.
“Tentunya kalau mereka mendapati adanya pelanggaran pemilu, bisa langsung melaporkan kepada bawaslu yang nantinya akan kita tindaklanjuti apakah pelanggaran tersebut memenuhi syarat dengan bukti sebagainya karena prosedur penanganan pelanggaran tetap harus berjalan sesuai peraturan Bawaslu dan Undang-undang,” tandas Ida.
Sementara itu, Ketua FKUB Kota Pangkalpinang Drs H Kholil Mahfudz mengucapkan terima kasih sekaligus memberikan apresiasi kepada Bawaslu Pangkalpinang yang telah mempercayakan FKUB Pangkalpinang untuk ikut serta dalam pengawasan penyelenggaran pemilu 2024 mendatang.
“Kami dari FKUB Pangkalpinang baru kali ini diajak mengawasi pemilu secara serentak, sebelumnya tidak pernah, untuk itu kami mohon doa, mohon kami diberikan kemudahan oleh Allah untuk melaksnakan tugas yang berat ini. Semoga kita semua dilindungi oleh Allah dan diberi petunjuk untuk ke jalan yang lurus dan dapat melaksanakan tugas seadil-adilnya,” tukas Kholil.(bond)
Foto : bond
Editor : Putra Nalendra