`Kiamat` TV Analog dan Masyarakat Bingung Cara Dapat STB TV Digital, Nah Ini Caranya!

oleh -234 Dilihat
Masyarakat menerima pembagian STB TV Digital dari Kemenkominfo. (net)

KILASBABEL.COM – Pada 2 November 2022 lalu, pemerintah resmi mematikan siaran TV Analog dan beralih ke Siaran TV digital. Kendati begitu, masyarakat tidak harus mengganti TV analognya menjadi TV digital, cukup memiliki alat penyanding TV digital yakni Set Top Box. Dengan demikian masyarakat dengan mudah berlatih untuk menikmati TV digital.

Perlu diketahui, STB diberikan secara gratis bagi masyarakat yang kurang mampu atau masyarakat miskin. Namun jika Anda termasuk masyarakat miskin tetapi belum mendapatkan STB secara gratis anda diharuskan segera lapor ke posko STB Kominfo.

Dikutip dari akun instagram resmi @indonesiabaik.id, Rabu (9/11), Kominfo telah membuka posko informasi yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Rumah Tangga Miskin (RTM) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) yang belum mendapatkan STB.

RTM yang mendapatkan STB ialah yang telah mendaftar di dalam desil-1 dalam data percepatan penasaran penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE).

Khusus di Provinsi DKI Jakarta adalah RTM yang telah terdaftar pada data carik desil-1 DKI Jakarta. Untuk informasi lebih lanjut bisa melalui nomor telepon 159, atau mengunjungi laman website cek bantuan stb.kominfo.go.id.

“Kemenkominfo juga telah membuka posko informasi yang bisa dimanfaatkan warga jika belum mendapatkan set top box gratis,” tulis @indonesiabaik.id.

Berikut posko respon cepat penanganan bantuan STB di wilayah Jabodetabek.

Wilayah Jakarta di The Akmani Hotel, Depok di Hotel Bumi Wiyata, kota/kabupaten Bekasi Hotel Amaroossa Grande, Tangerang kota/kabupaten Hotel Novotel, Tangerang Selatan di Grand Zuri BSD City, kota/kabupaten Bogor di Hotel Salak The Heritage.

Cara Mendapatkan STB Gratis

Untuk masyarakat miskin yang ingin mendapatkan STB, maka harus memenuhi persyaratan. Pertama, nantinya pemerintah akan memastikan rumah tangga miskin yang masih menggunakan perangkat TV analog.

Kedua, anda harus terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Ketiga, Anda tinggal di lokasi yang terdampak ASO. Kemudian keempat, setelah melakukan validasi dan verifikasi data tersebut, jika data anda sesuai maka anda berhak mendapatkan STB secara gratis.

Kelima, nantinya anda akan di undangan dari kelurahan atau desa setempat yang menyatakan bahwa anda merupakan salah satu penerima dari STB tersebut.

Langkah selanjutnya setelah anda menjadi penerima STB gratis, sebagai berikut:

1. STB nantinya diberikan langsung kepada penerima bantuan.

2. Akan dilakukan pengecekan kembali verifikasi dan validasi oleh petugas. Data tersebut yakni KTP, Kartu Keluarga (KK) dan kepemilikan TV.

3. Apabila data tidak sesuai, maka STB akan dikembalikan ke gudang.

4. Jika data sudah sesuai, maka akan dilakukan serah terima STB sekaligus instalasi sampai berfungsi dengan baik.

5. STB yang telah terinstal akan muncul QR code pada layar TV.

6. Kemudian, nantinya petugas yang bertugas akan memindai QR code melalui aplikasi Whatsapp dan menginput data diri anda seperti, Nama, NIK/KK, Alamat dan foto penerima bantuan dan KTP.

 

Sumber : merdeka.com

Editor : Putra Nalendra

No More Posts Available.

No more pages to load.